STANDAR BIAYA KELUARAN - TAHUN ANGGARAN 2013

2012
PERMENKEU RI NOMOR 95/PMK.02/2012 TANGGAL 12 JUNI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : -

Bahwa Dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013, perlu memberikan pengaturan mengenai standar biaya keluaran Tahun Anggaran 2013;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 37/PMK.02/2012.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Standar biaya keluaran tahun anggaran 2013 rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

CATATAN : -

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Juni 2012.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2012.