ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010_TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

2014

PERMENKEU RI NOMOR 40/PMK.04/2014 TANGGAL 19 FEBRUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

ABSTRAK :  -  bahwa ketentuan mengenai pembebasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,  perlu menetapkan  Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu RI No. 109/PMK.04/2010.

 

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai diubah diantaranya ketentuan Pasal 1 diubah yaitu tentang beberapa pengertian yang terkait dengan Pembebasan Cukai,  diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 ayat yaitu ayat (2a) yaitu tentang pemesanan etil alkohol, Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah yaitu tentang penunjukan Direktur Jenderal atau pejabat a.n Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (enam belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap serta , dan ayat (5) dihapus, Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus

 

   ketentuan PAsal 8 diubah yaitu tentang tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

   

CATATAN:     -   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

                        a. Permohonan Pembebasan Cukai yang diterima oleh Kepala Kantor dan/atau Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

                       b. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas Pembebasan Cukai berdasarkan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai dimaksud.

                   -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga) puluh hari  terhitung sejak tanggal diundangkan.

                    -   Peraturan Menteri ini ditetapkan  dan diundangkan pada tanggal 19 Februari 2014.