BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN - ORGANISASI DAN TATAKERJA - PERUBAHAN
2012
PERMENKEU RI NOMOR 178/PMK.01/2012 TANGGAL 6 NOVEMBER 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.01/2011  TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta mendukung peningkatan kapasitas, kualitas, dan kinerja kepemimpinan, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan;
    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
      UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN 4916); Perpres No. 95 Tahun 2006 jo. Perpres No. 22 Tahun 2007; Perpres No. 47 Tahun 2009 jo. Perpres No. 91 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 141); Perpres No. 24 Tahun 2010 jo. No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenpan No.PER-18/KEP/M.PAN/11/2008; Permenkeu No. 52/PMK.01/2011; Kepmenkeu No. 137/KMK.01/2001.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan diubah, sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB; Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 November 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 November 2012.