ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka penyehatan perbankan, dipandang perlu memberikan kesempatan
dalam masa transisi kepada bank untuk membersihkan kredit yang bermasalah
dalam pembukuannya, dan berhubung pembersihan kredit yang bermasalah tersebut
perlu dilakukan secara transparan dan tersedia untuk kepentingan verifikasi
pajak, maka dipandang perlu mengubah Kepmenkeu No.80/KMK.04/ 1995 dengan
Keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50,TLN No.3263) jo. UU No.10 Tahun
1994 (LN.Tahun 1994 No.60, TLN No.3567); Keppres No.62/M Tahun 1998; Kepmenkeu
No.80/KMK.04/1995.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan beberapa ketentuan dalam Kepmenkeu No.80/KMK.04/1995, yaitu
: Perubahan pasal 1; Penambahan pasal baru sebagai pasal 1A diantara pasal
1 dan pasal 2.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku pada tahun pajak 1998. |