DANA CADANGAN - BIAYA - PENGURANGAN
1998
KEPMENKEU NO.235/KMK.01/1998 TANGGAL 14 APRIL 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.
ABSTRAK : - Dalam rangka penyehatan perbankan, dipandang perlu memberikan kesempatan dalam masa transisi kepada bank untuk membersihkan kredit yang bermasalah dalam pembukuannya, dan berhubung pembersihan kredit yang bermasalah tersebut perlu dilakukan secara transparan dan tersedia untuk kepentingan verifikasi pajak, maka dipandang perlu mengubah Kepmenkeu No.80/KMK.04/ 1995 dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50,TLN No.3263) jo. UU No.10 Tahun 1994 (LN.Tahun 1994 No.60, TLN No.3567); Keppres No.62/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.80/KMK.04/1995.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan beberapa ketentuan dalam Kepmenkeu No.80/KMK.04/1995, yaitu : Perubahan pasal 1; Penambahan pasal baru sebagai pasal 1A diantara pasal 1 dan pasal 2.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku pada tahun pajak 1998.