MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 417/KMK.017/2000
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
bahwa untuk mempersingkat proses administrasi penyediaan dan penyaluran Kredit Ketahanan Pangan (KKP), perlu dilakukan penyederhanaan prosedur penunjukan Bank Pelaksana dan penetapan plafon KKP; | |||||
b. | bahwa untuk membantu Bank Pelaksana dalam pelaksanaan KKP, maka sebagian risiko KKP dapat dijaminkan kepada lembaga penjamin yang di dukung oleh Pemerintah; | |||||||
c. | bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas maka perlu menetapkan perubahan Pasal 5 dan Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4),(7), dan (9) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 345/KMK.017/ 2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan. | |||||||
|
|
|
|
|||||
|
|
|||||||
3. | Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843); | |||||||
|
|
|||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
|
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 345/KMK.017/2000 TENTANG PENDANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN. | ||||||
Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan, sebagai berikut : |
||||||||
1. | Mengubah Pasal 5 sehingga berbunyi :
"Pasal 5 |
|||||||
(1) |
|
|||||||
(2) | Tugas dan kewajiban Pemerintah dan Bank Pelaksana KKP dituangkan dalam MKB yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan Direksi Bank Pelaksana." | |||||||
2. | Mengubah Pasal 9 ayat (1),(2),(3),(4),(7), dan (9) sehingga
berbunyi :
"Pasal 9 |
|||||||
(1) | Plafon KKP secara nasional adalah jumlah kumulatif plafon KKP yang dapat disediakan oleh masing-masing Bank Pelaksana sebagaimana disepakati dan dituangkan dalam MKB. | |||||||
(2) | Plafon KKP oleh masing-masing Bank Pelaksana untuk masing- masing jenis usaha adalah sesuai dengan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam MKB. | |||||||
(3) | Plafon KKP untuk masing-masing jenis usaha oleh masing-masing Bank Pelaksana selanjutnya dirinci per wilayah atas dasar kesepakatan bersama antara masing-masing Bank Pelaksana dengan masing-masing instansi terkait. | |||||||
(4) | Plafon KKP individual ditetapkan oleh Bank Pelaksana dengan memperhatikan pertimbangan dari masing-masing instansi terkait, dengan ketentuan : | |||||||
a. | Untuk petani, peternak serta nelayan dan petani ikan setinggi- tingginya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); | |||||||
b. | Untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) setinggi-tingginya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |||||||
(7) | Risiko KKP ditanggung oleh Bank Pelaksana dengan ketentuan sebagian dapat dijaminkan dengan membayar premi tertentu kepada lembaga penjamin yang didukung oleh Pemerintah. | |||||||
(9) | Penetausahaan KKP dilakukan oleh Bank Pelaksana sesuai dengan MKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)." | |||||||
Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan,