MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

    SALINAN

 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 417/KMK.017/2000

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 345/KMK.017/2000 TENTANG PENDANAAN KREDIT
KETAHANAN PANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempersingkat proses administrasi penyediaan dan penyaluran Kredit Ketahanan Pangan (KKP), perlu dilakukan penyederhanaan prosedur penunjukan Bank Pelaksana dan penetapan plafon KKP;
b. bahwa untuk membantu Bank Pelaksana dalam pelaksanaan KKP, maka sebagian risiko KKP dapat dijaminkan kepada lembaga penjamin yang di dukung oleh Pemerintah;
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas maka perlu menetapkan perubahan Pasal 5 dan Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4),(7), dan (9) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 345/KMK.017/ 2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
3.
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 345/KMK.017/2000 TENTANG PENDANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN.

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan, sebagai berikut :

1. Mengubah Pasal 5 sehingga berbunyi :

"Pasal 5

(1)
Bank yang dapat bertindak sebagai Bank Pelaksana KKP adalah Bank Umum yang bersedia menyediakan dan menyalur-
kan dana KKP dengan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Tugas dan kewajiban Pemerintah dan Bank Pelaksana KKP dituangkan dalam MKB yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan Direksi Bank Pelaksana."
2. Mengubah Pasal 9 ayat (1),(2),(3),(4),(7), dan (9) sehingga berbunyi :

"Pasal 9

(1) Plafon KKP secara nasional adalah jumlah kumulatif plafon KKP yang dapat disediakan oleh masing-masing Bank Pelaksana sebagaimana disepakati dan dituangkan dalam MKB.
(2) Plafon KKP oleh masing-masing Bank Pelaksana untuk masing- masing jenis usaha adalah sesuai dengan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam MKB.
(3) Plafon KKP untuk masing-masing jenis usaha oleh masing-masing Bank Pelaksana selanjutnya dirinci per wilayah atas dasar kesepakatan bersama antara masing-masing Bank Pelaksana dengan masing-masing instansi terkait.
(4) Plafon KKP individual ditetapkan oleh Bank Pelaksana dengan memperhatikan pertimbangan dari masing-masing instansi terkait, dengan ketentuan :
a. Untuk petani, peternak serta nelayan dan petani ikan setinggi- tingginya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
b. Untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) setinggi-tingginya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
(7) Risiko KKP ditanggung oleh Bank Pelaksana dengan ketentuan sebagian dapat dijaminkan dengan membayar premi tertentu kepada lembaga penjamin yang didukung oleh Pemerintah.
(9) Penetausahaan KKP dilakukan oleh Bank Pelaksana sesuai dengan MKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)."

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.