ABSTRAK PERATURAN

PEDOMAN STANDAR BIAYA, STRUKTUR BIAYA DAN INDEKSASI_PENYUSUNAN RENCANA KERJA_ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PERMENKEU RI NOMOR 71/PMK.02/2013 TANGGAL 3 APRIL 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

ABSTRAK :  - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja;

                    - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya berdasarkan standar biaya, untuk menjadi bagian dari rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, sehingga dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum, perlu diatur pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi yang digunakan dalam perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA-K/L.

 

CATATAN: -   Dalam rangka pelaksanaan anggaran, standar biaya keluaran berfungsi sebagai estimasi.

                  -   Pedoman standar biaya, struktur biaya, dan indeksasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2014.

                   -    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -    Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 3 April 2013.