PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2011

 

TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2007 TENTANG SANTUNAN DAN TUNJANGAN
CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia belum sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta rasa keadilan bagi prajurit penyandang cacat;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4770);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2007 TENTANG SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA.

 

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4770), diubah sebagai berikut:

   

1.

Penjelasan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

Pasal 7

       

Ayat (1)

         

Penghasilan terakhir dihitung berdasarkan:

         

a.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan sebelum 1 Januari 2008; dan

         

b.

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia pada tahun Surat Keputusan Kecacatan diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari 2008.

       

Ayat (2)

         

Gaji pokok terakhir dihitung berdasarkan:

         

a.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan sebelum 1 Januari 2008; dan

         

b.

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia pada tahun Surat Keputusan Kecacatan diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari 2008.

       

Ayat (3)

         

Cukup jeIas.

       

Ayat (4)

         

Cukup jeIas.

   

2.

Diantara PasaI 7 dan PasaI 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 7 A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 7A

     

Santunan Cacat Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III, Tingkat II, dan Tingkat I, baik goIongan C, golongan B, maupun golongan A dapat diberikan kepada istri, suami, atau anak yang menjadi tanggungannya jika prajurit yang bersangkutan:

     

a.

meninggal dunia pada dan setelah tanggal 9 Oktober 2007; dan

     

b.

belum menerima Santunan Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7B

     

Tunjangan Cacat Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III dan Tingkat II, baik golongan C, golongan B, maupun golongan A dapat diberikan kepada istri, suami, atau anak yang menjadi tanggungannya jika prajurit yang bersangkutan:

     

a.

meninggal dunia pada dan setelah tanggal 9 Oktober 2007; dan

     

b.

belum menerima Tunjangan Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7C

     

Dalam hal prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A dan Pasal 7B tidak mempunyai istri, suami, dan anak maka Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diberikan kepada ayah atau ibu kandung dari Prajurit Penyandang Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal II

   

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 30 November 2011

             

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

               
              ttd.
               
              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
               

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 1 Desember 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 
REPUBLIK INDONESIA,  
   
ttd.  
   
AMIR SYAMSUDIN  
   
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 120  

 

 

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2007 TENTANG SANTUNAN DAN TUNJANGAN
CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

 

I.

UMUM

 

Sesuai amanat dari Pasal 57 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia maka Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia dibuat sebagai peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia masih kurang tegas mengatur mengenai pengertian penghasilan terakhir bagi purnawirawan Tentara Nasional Indonesia sehingga menimbulkan permasalahan dalam implementasinya karena pengertian penghasilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia aktif dengan pengertian penghasilan bagi purnawirawan Tentara Nasional Indonesia variabelnya tidak sama dan diatur dalam Peraturan Pemerintah berbeda.

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini, penghasilan bagi purnawirawan Tentara Nasional Indonesia adalah pensiun pokok ditambah tunjangan suami/istri dan anak yang terus disesuaikan oleh Pemerintah pada setiap tahun anggaran dalam bentuk perubahan Peraturan Pemerintah. Dasar perhitungan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat bagi purnawirawan Tentara Nasional Indonesia adalah pensiun pokok terakhir ditambah tunjangan suami/istri yang telah disesuaikan dengan impassing.

 

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia belum mengatur tentang Prajurit Penyandang Cacat yang meninggal dunia pada tanggal dan setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan belum menerima Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

 

 

Cukup jelas,

 

Pasal II

 

 

Cukup jelas,

         

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5257