DENDA ADMINISTRASI - PENAGIHAN - TATA CARA
1996
KEPMENKEU NO.234/KMK.05/1996 TGL.1 APRIL 1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
ABSTRAK | : | - | Dengan berlakunya UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penagihan piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
- | Dasar hukum keputusan ini adalah: Indische Comptabiliteits Wet (Stbl.1925 No.448) jo. UU No.9 Tahun 1968 (LN Tahun 1968 No.53); UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, Tln No.3262) jo. UU No.9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.59, TLN No.3566); UU No.7 tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) jo. UU No. 10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60, TLN No.3567); UU nO. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) jo. UU No. 11 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.61, TLN No.3568); UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612); UU No.11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613); Kepmenkeu No.271/MK/7/4/1971; Kepmenkeu No.5/kmk.01/1993; Kepmenkeu No.293/KMK.09/ 1993. | ||
- | Dalam keputusan ini diatur tentang: Penagihan piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang di bayar oleh importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan oleh Kepala Kantor Pabean dengan menggunakan surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dengan Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor (SPKPBM); Kewajiban pihak yang berutang melunasi utangnya dan memberitahukan pelunasannya kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan SPKPBM dalam jangka waktu 30 hari sejak diterbitkan SPKPBM; Pengajuan keberatan kepada Dirjen Bea dan Cukai terhadap penerbitan SPKPBM dimaksud; Pengajuan banding kepada lembaga banding terhadap keputusan Dirjen Bea dan Cukai dimaksud; Penerbitan Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pabean; Penyampaian Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk dan / atau Denda Administrasi dan / atau Bunga kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang negara (KP3N) setempat oleh Kepala Kantor Pabean; Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak dalam rangka impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat oleh Kepala Kantor Pabean; Penyampaian Laporan Pelaksanaan serta perkembangan pengurusan penagihan piutang tersebut kepada Kepala Kantor Pabean oleh Kepala KP3N dimaksud; Pelunasan utang dimaksud melalui Bank Devisa Persepsi dan / atau Kantor Pabean ; Pengenaan Bunga sebesar 2% setiap bulan dalam hal tagihan piutan bea masuk dan / atau Denda Administrasi tidak dilunasi sampai tanggal jatuh tempo SPKPBM. | ||
CATATAN | : | - | Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pajak, dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing mengatur lebih lanjut petunjuk pelaksanaan teknis keputusan ini. |
- | Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.1147/KMK.01/ 1992. | ||
- | Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1996. |