MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 156/PMK.04/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
111/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI
YANG SELESAI DIBUAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, perlu dilakukan penerapan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S);

   

b.

bahwa dalam rangka mendukung penerapan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menyeragamkan pengisian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa hasil tembakau, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

   

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT.

 

 

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat, diubah sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

   

Pasal 3

 

 

 

(1)

Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), wajib diserahkan oleh Pengusaha Pabrik etil alkohol atau Pengusaha Pabrik minuman yang mengandung etil alkohol kepada kepala kantor yang mengawasi pada hari berikutnya.

     

(2)

Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) wajib diserahkan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada kepala kantor yang mengawasi:

 

 

 

 

a.

paling lambat pada tanggal 3 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan sebelumnya; dan

 

 

 

 

b.

paling lambat pada tanggal 17 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama.

 

 

 

(3)

Dalam hal hari berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tanggal 3 dan tanggal 17 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

(4)

Dalam hal Pengusaha Pabrik tidak melakukan kegiatan produksi, Pengusaha Pabrik wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.

 

 

 

(5)

Dalam hal Pengusaha Pabrik menyerahkan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat melewati hari atau tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pengusaha Pabrik dianggap tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

 

 

2.

Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 4A

 

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

3.

Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal II

 

 

1.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk hasil tembakau yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, masih tetap berlaku sampai dengan batas akhir periode pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk hasil tembakau tersebut.

 

 

2.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

Pada tanggal 16 Oktober 2012

             

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

             

                 ttd.

             

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

            ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1007

Lampiran..............................