MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 79/PMK.05/2007
TENTANG
KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka peningkatan ketahanan pangan dan energi nasional, diperlukan pendanaan yang mengedepankan peran perbankan nasional dengan subsidi bunga dari Pemerintah; |
||||
|
|
b. |
bahwa agar penyediaan, penyaluran dan pertanggungjawaban pendanaan sebagaimana tersebut pada huruf a dapat berjalan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien, perlu diciptakan suatu skim dan mekanisme kredit yang terpadu; |
||||
|
|
c. |
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan, sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.06/2004 dinilai tidak dapat memenuhi upaya peningkatan ketahanan pangan dan energi; |
||||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kredit Ketahanan Pangan Dan Energi; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502); |
||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); |
||||
|
|
6. |
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional; |
||||
7. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI. |
|||||
|
BAB I
|
||||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
|||||||
|
|
1. |
Program Ketahanan Pangan adalah upaya peningkatan produksi dan produktivitas usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan yang menghasilkan pangan nabati dan/atau hewani. |
||||
|
|
2. |
Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati adalah upaya peningkatan produksi dan produktivitas tanaman penghasil bahan baku bahan bakar nabati untuk memenuhi kebutuhan sumber energi lain. |
||||
|
|
3. |
Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, selanjutnya disingkat KKP-E, adalah kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati. |
||||
|
|
4. |
Kredit Ketahanan Pangan, selanjutnya disingkat KKP, adalah kredit investasi dan atau modal kerja yang diberikan oleh Bank Pelaksana kepada petani, peternak, nelayan dan pembudidaya ikan, kelompok (tani, peternak, nelayan dan pembudidaya ikan) dalam rangka pembiayaan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dan ubi jalar, pengembangan budidaya tanaman tebu, peternakan sapi potong, ayam buras dan itik, usaha penangkapan dan budidaya ikan, serta kepada koperasi dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung, dan kedelai. |
||||
|
|
5. |
Menteri Teknis adalah Menteri yang membidangi sektor/sub-sektor tertentu yang tercakup dalam program dibiayai KKP-E. |
||||
|
|
6. |
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, selanjutnya disingkat RDKK, adalah rencana kebutuhan kredit kelompok dalam rangka Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati, untuk 1 (satu) periode tertentu, yang disusun melalui musyawarah anggota kelompok atas dasar program kelompok dan satuan biaya, dan dilengkapi dengan rencana pembayaran kembali kredit yang akan diperoleh. |
||||
|
|
7. |
Calon Peserta KKP-E adalah petani, peternak, pekebun, nelayan, pembudidaya ikan, dan/atau koperasi yang memenuhi kriteria untuk dapat menjadi Peserta KKP-E yang RDKK-nya telah disetujui oleh pejabat yang diberi kuasa oleh dinas teknis setempat. |
||||
|
|
8. |
Peserta KKP-E adalah calon peserta KKP-E yang disetujui oleh Bank Pelaksana sebagai penerima KKP-E. |
||||
|
|
9. |
Kelompok Tani adalah kumpulan petani, peternak, pekebun, nelayan, dan pembudidaya ikan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. |
||||
|
|
10. |
Mitra Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Koperasi yang berbadan hukum dan memiliki usaha di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau industri bahan bakar nabati. |
||||
|
|
11. |
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KKP-E yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta KKP-E. |
||||
|
|
12. |
Kebutuhan Indikatif adalah biaya maksimum untuk setiap komoditas yang didanai KKP-E per satuan luas dan/atau per unit usaha yang ditetapkan oleh Menteri Teknis. |
||||
|
|
13. |
Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004. |
||||
|
|
14. |
Bank Pelaksana adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. |
||||
|
|
15. |
Koperasi adalah Koperasi Primer sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang anggotanya terdiri dari Calon Peserta/Peserta KKP-E. |
||||
|
|
16. |
Perjanjian Kerjasama Pendanaan, selanjutnya disingkat PKP, adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Bank Pelaksana. |
||||
|
|
17. |
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. |
||||
|
|
18. |
Komite Kebijakan dan Komite Teknis adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Departemen Keuangan, Departemen Teknis, Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. |
||||
|
BAB II TUJUAN
Pasal 2 |
||||||
|
|
KKP-E disediakan dalam rangka mendukung pendanaan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati. |
|||||
|
BAB III
|
||||||
Kegiatan usaha yang dapat didanai melalui KKP-E meliputi : |
|||||||
|
|
a. |
Pengembangan Padi, Jagung, Kedelai, Ubi Jalar, Tebu, Ubi Kayu (Singkong), Kacang Tanah, dan Sorgum; |
||||
|
|
b. |
Pengembangan Tanaman Hortikultura berupa: Cabe, Bawang Merah, Jahe, Kentang, dan Pisang; |
||||
c. |
Pengadaan Pangan berupa: Gabah, Jagung, dan Kedelai; |
||||||
|
|
d. |
Peternakan Sapi Potong, Sapi Perah, Pembibitan Sapi, Ayam Ras Petelur, Ayam Ras Pedaging, Ayam Buras, Itik, dan Burung Puyuh; |
||||
|
|
e. |
Penangkapan Ikan, Budidaya Udang, Nila, Gurame, Patin, Lele, Kerapu Macan, dan Ikan Mas, serta pengembangan Rumput Laut; dan |
||||
|
|
f. |
Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana tersebut pada huruf d dan e. |
||||
Pasal 4 |
|||||||
|
|
Kegiatan usaha dalam rangka Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bakar Nabati dapat dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan Mitra Usaha. |
|||||
|
BAB IV
|
||||||
(1) |
Pendanaan KKP-E berasal dari Bank Pelaksana. |
||||||
|
|
(2) |
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan dan ditatausahakan oleh Bank Pelaksana. |
||||
|
BAB V MEKANISME PENDANAAN
Pasal 6 |
||||||
|
|
(1) |
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menunjuk Bank Pelaksana berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan. |
||||
|
|
(2) |
Bank Pelaksana sekurang-kurangnya memenuhi syarat sebagai berikut : |
||||
|
|
|
a. |
Menyampaikan l:omitmen tertulis penyediaan dana sejumlah tertentu guna pendanaan KKP-E. |
|||
|
|
|
b. |
Berkedudukan atau memiliki kantor operasional atau memiliki kerjasama operasional dengan lembaga keuangan lain yang berkedudukan di wilayah provinsi penyaluran KKP-E. |
|||
|
|
(3) |
Bank Pelaksana KKP, yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat langsung menjadi Bank Pelaksana KKP-E tanpa penunjukan baru, dengan menyampaikan pernyataan kesediaan untuk menjadi Bank Pelaksana KKP-E secara tertulis kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||||
Pasal 7 |
|||||||
|
|
Menteri Keuangan memberikan persetujuan plafon KKP-E untuk masing-masing Bank Pelaksana, dengan didasarkan pada pertimbangan : |
|||||
|
|
a. |
Program dan Pembiayaan Peningkatan Ketahanan Pangan dan Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati untuk sektornya masing-masing, yang dirinci per tahun, per wilayah propinsi dan per komoditi/kelompok kegiatan usaha, yang disampaikan oleh Menteri Teknis; |
||||
b. |
kemampuan Pemerintah menyediakan Subsidi Bunga; |
||||||
c. |
usul/komitmen penyediaan dana KKP-E oleh Bank Pelaksana; dan |
||||||
d. |
pendapat Komite Kebijakan. |
||||||
Pasal 8 |
|||||||
|
|
(1) |
Alokasi plafon KKP-E masing-masing Bank Pelaksana, yang dirinci per komoditi/kelompok kegiatan usaha, dituangkan dalam PKP. |
||||
|
|
(2) |
Berdasarkan alokasi plafon KKP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelaksana menyusun Rencana Tahunan Penyaluran KKP-E yang dirinci per komoditi/kelompok kegiatan usaha dan per wilayah provinsi. |
||||
|
|
(3) |
Rencana Tahunan Penyaluran KKP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri dan Menteri Teknis. |
||||
Pasal 9 |
|||||||
|
|
Bank Pelaksana menetapkan Peserta KKP-E berdasarkan penilaian terhadap kelayakan Calon Peserta KKP-E dan kegiatan usaha yang diusulkan Calon Peserta KKP-E yang bersangkutan sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat, serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. |
|||||
Pasal 10 |
|||||||
|
|
(1) |
KKP-E diberikan kepada Peserta KKP-E melalui Kelompok Tani dan/atau Koperasi. |
||||
(2) |
Penyaluran KKP-E dilakukan dengan ketentuan : |
||||||
|
|
|
a. |
Volume kegiatan usaha yang dibiayai, paling tinggi sebesar batas tertinggi volume kegiatan usaha per Peserta KKP-E yang ditetapkan oleh Menteri Teknis atau pejabat yang dikuasakan. |
|||
b. |
Realisasi KKP-E, paling tinggi sebesar Kebutuhan Indikatif. |
||||||
|
|
|
c. |
Besarnya plafon individual KKP-E ditetapkan oleh Bank Pelaksana dengan memperhatikan Kebutuhan Indikatif, dengan ketentuan : |
|||
|
|
|
|
- |
untuk petani, peternak, pekebun, dan nelayan paling tinggi sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); dan |
||
|
|
|
|
- |
untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) paling tinggi sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
||
|
|
|
d. |
Besarnya batas tertinggi plafon individual sebagaimana dimaksud pada huruf c ditinjau kembali setiap tanggal 1 April. |
|||
|
|
(3) |
Total baki debet penyaluran KKP-E oleh Bank Pelaksana, dari waktu ke waktu untuk masing-masing komoditi/kelompok kegiatan usaha paling tinggi sebesar plafon KKP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). |
||||
Pasal 11 |
|||||||
|
|
Bank Pelaksana wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin penyediaan dan penyaluran KKP-E yang menjadi tanggung jawabnya secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai program yang ditetapkan Pemerintah, serta mematuhi semua ketentuan tatacara penatausahaan yang berlaku. |
|||||
|
BAB VI
|
||||||
|
|
(1) |
Tingkat bunga KKP-E ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku untuk kredit sejenis dengan ketentuan : |
||||
|
|
|
a. |
untuk KKP-E pengembangan Tebu paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 5% (lima perseratus); dan |
|||
|
|
|
b |
untuk KKP-E lainnya paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 6% (enam per seratus). |
|||
|
|
(2) |
Tingkat bunga KKP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan ditetapkan kembali setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Bank Pelaksana dengan mendengar pendapat Komite Kebijakan atas hasil kajian Komite Teknis. |
||||
|
|
(3) |
Tingkat bunga KKP-E untuk pertama kali ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku untuk kredit sejenis dengan batas paling tinggi didasarkan pada suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan yang berlaku pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dan dicantumkan dalam PKP. |
||||
(4) |
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan memberitahukan secara tertulis penetapan tingkat bunga KKP-E pada setiap terjadi perubahan kepada Bank Pelaksana dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Teknis, dan selanjutnya tindasan surat pemberitahuan tersebut setelah ditandatangani Direksi Bank Pelaksana sebagai tanda persetujuan disampaikan kembali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||||||
(5) |
Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat mengusulkan dilakukannya peninjauan kembali/penyesuaian tingkat bunga KKP-E, dengan mempertimbangkan pendapat Komite Kebijakan. |
||||||
Pasal 13 |
|||||||
(1) |
Risiko KKP-E ditanggung oleh Bank Pelaksana. |
||||||
(2) |
Sebagian risiko KKP-E tertentu yang ditetapkan Pemerintah dapat dijaminkan oleh Bank Pelaksana dengan membayar premi kepada lembaga penjamin yang didukung oleh Pemerintah. |
||||||
Pasal 14 |
|||||||
Jangka waktu KKP-E ditetapkan oleh Bank Pelaksana berdasarkan siklus tanam atau siklus usaha, paling lama 5 (lima) tahun. |
|||||||
Pasal 15 |
|||||||
Bank Pelaksana KKP-E tidak mengenakan provisi kredit dan biaya komitmen kepada Peserta KKP-E. |
|||||||
BAB VII SUBSIDI BUNGA
Pasal 16 |
|||||||
(1) |
Bagian tingkat bunga KKP-E yang dibebankan kepada Peserta KKP-E ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan : |
||||||
a. |
usul Menteri Teknis; dan |
||||||
b. |
pendapat Komite Kebijakan atas hasil kajian Komite Teknis. |
||||||
(2) |
Penetapan bagian tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Keuangan kepada Bank Pelaksana, dengan tembusan kepada : |
||||||
a. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
||||||
b. |
Menteri Teknis; dan |
||||||
c. |
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. |
||||||
Pasal 17 |
|||||||
Pemerintah memberikan Subsidi Bunga selama masa jangka waktu KKP-E, tidak termasuk perpanjangan jangka waktu pinjaman. |
|||||||
Pasal 18 |
|||||||
(1) |
Pengalokasian Subsidi Bunga dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mengacu pada program sebagaimana dimaksud dalam Basal 7 huruf a dan plafon KKP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). |
||||||
(2) |
Atas alokasi Subsidi Bunga yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Subsidi Bunga. |
||||||
Pasal 19 |
|||||||
(1) |
Subsidi bunga KKP-E dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. |
||||||
(2) |
Permintaan pembayaran Subsidi Bunga KKP-E diajukan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri : |
||||||
a. |
rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga KKP-E; |
||||||
b. |
rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KKP-E; dan |
||||||
c. |
tanda terima pembayaran Subsidi Bunga KKP-E yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan. |
||||||
(3) |
Pembayaran Subsidi Bunga KKP-E dilakukan berdasarkan data penyaluran KKP-E yang disampaikan oleh Bank Pelaksana. |
||||||
(4) |
Dalam rangka meneliti kebenaran perhitungan Subsidi Bunga yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan verifikasi oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, secara periodik atau sewaktu-waktu. |
||||||
(5) |
Dalam hal diperlukan, pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengikutsertakan Departemen Teknis. |
||||||
BAB VIII
|
|||||||
(1) |
Pedoman pelaksanaan KKP-E ditetapkan oleh Menteri Teknis. |
||||||
(2) |
Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KKP-E dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Teknis, dan Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan bidang tugas dan wewenang masing-masing. |
||||||
(3) |
Rapat Evaluasi Penyelenggaraan KKP-E dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu atas prakarsa Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis, dengan mengikutsertakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Direksi/Pengurus Mitra Usaha, dan Direksi Bank Pelaksana, atau yang mewakili. |
||||||
BAB IX
|
|||||||
(1) |
Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis, sewaktu-waktu dapat mengadakan pemeriksaan atas realisasi penyaluran KKP-E oleh Bank Pelaksana dan penggunaannya oleh Peserta KKP-E. |
||||||
(2) |
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis dapat meminta bantuan aparat fungsional pemeriksa internal atau eksternal. |
||||||
(3) |
Pemeriksaan atas realisasi penyaluran KKP-E oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia. |
||||||
(4) |
Bank Pelaksana dan/atau Peserta KKP-E dan/atau Mitra Usaha berkewajiban : |
||||||
a. |
menyampaikan data dan dokumen terkait; |
||||||
b. |
memberikan tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal ditanyakan atau diperlukan kejelasan; dan |
||||||
c. |
bersikap kooperatif dalam pelaksanaan pemeriksaan. |
||||||
BAB X
|
|||||||
(1) |
Bank Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan Penyaluran dan Pengembalian KKP-E kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Teknis paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. |
||||||
(2) |
Bank Pelaksana wajjb menyampaikan laporan lain terkait dengan penyelenggaraan KKP-E dalam hal diperlukan dan diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis. |
||||||
(3) |
Kewajiban penyampaian laporan kegiatan oleh Mitra Usaha diatur oleh Menteri Teknis. |
||||||
BAB XI SANKSI
Pasal 23 |
|||||||
(1) |
Dalam hal Bank Pelaksana melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bank Pelaksana dikenakan sanksi : |
||||||
a. |
administratif berupa teguran tertulis; |
||||||
b. |
penundaan pembayaran Subsidi Bunga; atau |
||||||
c. |
penghentian pembayaran Subsidi Bunga. |
||||||
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengenaan sanksi diatur dalam PKP. |
||||||
BAB XII
|
|||||||
Memorandum Kesepakatan Bersama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 11 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.06/2004, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 atau sampai dengan tangga1 berlakunya PKP. |
|||||||
Pasal 25 |
|||||||
KKP yang masih tersalur pada saat diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dialihkan dan diperlakukan sebagai bagian KKP-E sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||||
Pasal 26 |
|||||||
Selama tingkat bunga KKP-E dan bagian tingkat bunga KKP-E yang dibebankan kepada Peserta KKP-E belum ditetapkan, maka ketentuan mengenai tingkat bunga dan bagian tingkat bunga KKP pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini diberlakukan untuk Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||||
BAB XIIII
|
|||||||
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomur 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.06/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||||||
Pasal 28 |
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban, hak, tugas, dan tanggung jawab Bank Pelaksana serta mekanisme dan tata cara pendanaan, penyaluran, persyaratan, penatausahaan, pembayaran subsidi bunga, Pelaporan, pengawasan, dan ketentuan-ketentuan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan KKP-E, diatur dalam PKP. |
|||||||
Pasal 29 |
|||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 17 Juli 2007 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||||
|
|||||||
SRI MULYANI INDRAWATI |