ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PEMBIAYAAN PROYEK_PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

2013

PERMENKEU RI NOMOR 113/PMK.08/2013 TANGGAL 1 AGUSTUS 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

ABSTRAK :  -    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dapat digunakan untuk membiayai proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, baik proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 19 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 70, TLN 4852); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 151, TLN 5178); PP No. 56 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 137, TLN 5265); Permenkeu RI No. 112/PMK.02/2012.

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Tata cara pembiayaan proyek/kegiatan melalui penerbitan surat berharga syariah negara dengan memulai persiapan pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN, dengan setiap awal tahun anggaran sebelum dilakukan penyusunan pagu indikatif Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), diselenggarakan pembahasan rencana pembiayaan Proyek melalui SBSN PBS untuk tahun anggaran berikutnya, paling kurang melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Badan Kebijakan Fiskan (BKF) dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian Perencanaan), setelah koordinasi disusun Batas Maksimum Penerbitan SBSN PBS dilakukan oleh unit eselon II pada DJPU yang menangani strategi pengelolaan utang dan diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan dan disampaikan kepda Menteri Perencanaan sebagai dasar penyusunan Daftar Prioritas Proyek, dan akan dialokasikan oleh Direktur Jenderal Anggaran dalam daftar Prioritas Proyek dimaksud dalam RAPBN.

Dengan dialokasikannya Proyek dalam APBN, Direktur Jedneral atas nama Menteri, dan Pemrakarsa Proyek melakukan penandatanganan Dokumen Penetapan Pembiayaan dan Direktur Jenderal c.q. Direktur Pembiayaan Syariah DJPU dengan menetapkan nomor register pembiayaan Proyek berdasarkan Dokumen Penetapan Pembiayaan yang telah ditandatangani.

Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang­undangan.

 

CATATAN:    -    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013.