DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 291/KMK.01/1994

TENTANG

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 738/KMK.00/1991
TENTANG TATALAKSANA PABEAN DI BIDANG EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan atas barang yang diekspor, dipandang perlu menyempurnakan tatalaksana pabean di bidang ekspor;
Mengingat :

1.

Undang-undang Tarif (Indische Tariefwet Stbl. 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Ordonansi Bea (Rechten Ordonantie, Staatsblad 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.





Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
4.



Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2864);
5.






Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993;
7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 738/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean Di Bidang Ekspor;
Memperhatikan:

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi;


MEMUTUSKAN

Menetapkan :



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 738/KMK.00/1991 TENTANG TATALAKSANA PABEAN DI BIDANG EKSPOR.

Pasal I

Mengubah Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 738/KMK.00/1991, sehingga berbunyi sebagai berikut:"

Pasal 7

(1)


Hasil pemeriksaan Surveyor untuk barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS) sebagaimana contoh Lampiran III Keputusan ini.
(2)


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan stuffing, Surveyor menerbitkan Pra-Laporan Pemeriksaan Surveyor (Pra-LPS) sebagaimana contoh Lampiran IV.
(3)

Pendaftaran PEB atas barang ekspor yang terkena PE/PET ke Bank Devisa wajib disertai Pra-LPS.
(4)

LPS diterbitkan berdasarkan Pra-LPS dan hasil pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas kapal.
(5)


LPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib diterbitkan oleh Surveyor selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak keberangkatan kapal yang memuat barang ekspor tersebut.
(6)
LPS dibuat rangkap 5 (lima) :
a.
3 (tiga) lembar dikirim dengan kurir, masing-masing lembar kepada:
i.
Eksportir
ii.

Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan muat;
iii.
Bapeksta Keuangan;
b.
2 (dua) lembar disimpan oleh Surveyor."

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 27 Juni 1994


MENTERI KEUNGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD