Menimbang : | bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan atas barang yang diekspor, dipandang perlu menyempurnakan tatalaksana pabean di bidang ekspor; |
Mengingat : | 1. | Undang-undang Tarif (Indische Tariefwet Stbl. 1873 Nomor 35) sebagaimana
telah diubah dan ditambah; |
2. | Ordonansi Bea (Rechten Ordonantie, Staatsblad 1931 Nomor 471)
sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459); |
4. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2864); |
5. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang
Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3291); |
6. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993; |
7. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor
738/KMK.00/1991
tentang Tatalaksana Pabean Di Bidang Ekspor; |
Memperhatikan: | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Kelancaran
Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi; |
Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
738/KMK.00/1991 TENTANG TATALAKSANA PABEAN DI BIDANG EKSPOR. |
Mengubah Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
738/KMK.00/1991, sehingga berbunyi sebagai berikut:" |
(1) | Hasil pemeriksaan Surveyor untuk barang ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS)
sebagaimana contoh Lampiran III Keputusan ini. |
(2) | Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan stuffing, Surveyor
menerbitkan Pra-Laporan Pemeriksaan Surveyor (Pra-LPS) sebagaimana contoh
Lampiran IV. |
(3) | Pendaftaran PEB atas barang ekspor yang terkena PE/PET ke Bank Devisa
wajib disertai Pra-LPS. |
(4) | LPS diterbitkan berdasarkan Pra-LPS dan hasil pengawasan pemuatan barang
ekspor ke atas kapal. |
(5) | LPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib diterbitkan oleh
Surveyor selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak
keberangkatan kapal yang memuat barang ekspor tersebut. |
(6) | LPS dibuat rangkap 5 (lima) : |
a. | 3 (tiga) lembar dikirim dengan kurir, masing-masing lembar kepada: |
i. | Eksportir |
ii. | Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan muat; |
iii. | Bapeksta Keuangan; |
b. | 2 (dua) lembar disimpan oleh Surveyor." |
Keputusan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di : Jakarta |