MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 152/PMK.05/2007


TENTANG


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
BADAN PENGATUR JALAN TOL PADA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

 

 

b.

bahwa Menteri Pekerjaan Umum dengan Surat Nomor KU.07.02-Mn/190 tanggal 23 Mei 2007 perihal Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol;

 

 

c.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai Usulan Tarif dan Remunerasi Instansi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Tahun 2007;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 791/KMK.02/2006 tentang Penetapan Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213/KMK.05/2007 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Tarif dan Remunerasi Instansi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Tahun 2007;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGATUR JALAN TOL PADA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum adalah imbalan atas jasa layanan dana bergulir bagi pengadaan tanah pembangunan infrastruktur jalan tol yang diberikan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum kepada Badan Usaha Jalan Tol.

 

 

(2)

Badan Usaha Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perseroan yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:

 

 

 

a.

nilai tambah sebesar LPS + 1 % (satu persen);

 

 

 

b.

biaya provisi sebesar maksimal 1 % (satu persen) dari nilai investasi; dan

 

 

 

c.

biaya administrasi sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

 

(2)

Nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan dana bergulir bagi pengadaan tanah pembangunan infrastruktur jalan tol dari Badan Usaha Jalan Tol kepada Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum.

 

 

(3)

Biaya Provisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibayarkan Badan Usaha Jalan Tol kepada Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum pada saat terjadi kesepakatan/komitmen antara Badan Usaha Jalan Tol dengan Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum.

 

 

(4)

Biaya Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibayarkan Badan Usaha Jalan Tol kepada Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum dalam menyiapkan perjanjian antara Badan Usaha Jalan Tol dengan Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum.

 

 

Pasal 3

 

 

Pemberlakuan persyaratan dan kondisi atas tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dalam perjanjian Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum dengan Badan Usaha Jalan Tol.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 27 November 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI