BOOKBUILDING - VALUTA ASING - SURAT UTANG NEGARA |
2012 |
PERMENKEU RI NOMOR 128/PMK.08/2012 TANGGAL 7 AGUSTUS 2012 |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENJUALAN SURAT
UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA
BOOKBUILDING |
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan Surat
Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara
bookbuilding, dipandang perlu menyusun Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana
Domestik Dengan Cara Bookbuilding, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di
Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Bookbuilding; |
|
|
- |
Dasar
Hukum
Peraturan Menteri ini adalah : |
|
|
|
UU No. 24 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 110, TLN 4236); Perpres No.
54 Tahun 2010 jo.
Perpres No. 35 Tahun 2011; Keppres
No. 56/P Tahun 2010. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan Umum; Ketentuan dan Persyaratan Agen Penjual; Pelaksanaan
Penjualan; Penetapan Hasil Penjualan dan Penjatahan; Setelmen;
Pencatatan Hasil Penjualan; Ketentuan Penutup. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 7 Agustus
2012. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2012. |