BOOKBUILDING - VALUTA ASING - SURAT UTANG NEGARA
2012
PERMENKEU RI NOMOR 128/PMK.08/2012 TANGGAL 7 AGUSTUS 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING
ABSTRAK : - bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara bookbuilding, dipandang perlu menyusun Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Bookbuilding, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Bookbuilding;
    - Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah :
      UU No. 24 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 110, TLN 4236); Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 35 Tahun 2011;  Keppres No. 56/P Tahun 2010.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
      Ketentuan Umum; Ketentuan dan Persyaratan Agen Penjual; Pelaksanaan Penjualan; Penetapan Hasil Penjualan dan Penjatahan; Setelmen; Pencatatan Hasil Penjualan; Ketentuan Penutup.
CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 7 Agustus 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2012.