KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   45/KMK.017/2001

TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 296/KMK.017/2000 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaran Program Pensiun, investasi kekayaan Dana Pensiun harus dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang optimum;
b.
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan perekonomian di Indonesia pada umumnya, pengaturan investasi Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 perlu untuk disesuaikan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam butir a dan b, perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 tentang Investasi Dana Pensiun perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah tida kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 tentang Investasi Dana Pensiun;

MMEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 296/KMK.017/2000 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN

Pasal  I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 tentang Investasi Dana Pensiun sebagai berikut :

1.
Ketentuan Pasal 6 huruf b diubah, sehingga Pasal 6 huruf b menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal  6

b.
Kekayan yang dikatagorikan bukan investasi termasuk :         
- kas dan rekening giro
- piutang yang diperkenankan berdasarkan Undang-undang
   Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;
- peralatan kantor dan peralatan lainnya;
- perangkat komputer;

- biaya dibayar dimuka."

2.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal  7

(1)
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi yang tingkat hasil investasinya secara berkala dap[at dibandingkan dengan dana yang diinvestasi- kan, dan terbatas pada jenis investasi sebagai berikut :
a.
deposito berjangka dan sertifikan deposito pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
b.
saham, obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia, kecuali opsi dan waran;
c.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
d.
penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
e.
tanah dan bangungan di Indonesia;
f.
saham atau unit penyertaan reksadana, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal;
g.
Sertifikat Bank Indonesia;
h.
surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah."
3.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal  11

(1)
Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a sampai dengan hurf g pada satu pihak tidak boleh melebihi 20% (duapuluh perseseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun.
(2)
Tanpa mengurangi maksud ketentuan ayat (1), jumlah investasi penempatan langsung pada saham dan atau surat pengakuan hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d pada satu Pihak tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun."
4.
Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 13 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal  13

(2)
Untuk menetapkan jumlah investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai dari tiap jenis investasi dihitung berdasarkan cara yang digunakan untuk menentukan nilai investasi dalam laporan aktiva bersih sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai laporan keuangan Dana Pensiun."
5. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal  16

Penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun atau pemanfaaatan saran, pendapat, dorongan, dan hal-hal selain yang telah ditetapkan dalam Arahan Investasi dan rencana investasi sebagai- mana dimaksud Pasal 4 ayat (1) yang dapat mempengaruhi Pengurus dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, tidak mengurangi atau menghilangkan tanggung jawab Pengurus untuk mentaati ketentuan yang berlaku dalam investasi Dana Pensiun."

Pasal  II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.