KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45/KMK.017/2001
TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 296/KMK.017/2000 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|||||||
|
|
|||||||||
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam butir a dan b, perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 tentang Investasi Dana Pensiun perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||||
|
|
|
|
|||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 tentang Investasi Dana Pensiun; | |||||||||
MMEMUTUSKAN : |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 296/KMK.017/2000 TENTANG INVESTASI DANA
PENSIUN
Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 tentang Investasi Dana Pensiun sebagai berikut : |
||||||||
|
Ketentuan Pasal 6 huruf b diubah, sehingga Pasal 6 huruf
b menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6 |
|||||||||
|
|
|||||||||
- biaya dibayar dimuka." |
||||||||||
|
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 ayat
(1) menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7 |
|||||||||
|
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi yang tingkat hasil investasinya secara berkala dap[at dibandingkan dengan dana yang diinvestasi- kan, dan terbatas pada jenis investasi sebagai berikut : | |||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah." | |||||||||
|
"Pasal 11 |
|||||||||
|
|
|||||||||
|
Tanpa mengurangi maksud ketentuan ayat (1), jumlah investasi penempatan langsung pada saham dan atau surat pengakuan hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d pada satu Pihak tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun." | |||||||||
|
"Pasal 13 |
|||||||||
|
Untuk menetapkan jumlah investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai dari tiap jenis investasi dihitung berdasarkan cara yang digunakan untuk menentukan nilai investasi dalam laporan aktiva bersih sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai laporan keuangan Dana Pensiun." | |||||||||
5. | Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 seluruhnya
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16 Penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun atau pemanfaaatan saran, pendapat, dorongan, dan hal-hal selain yang telah ditetapkan dalam Arahan Investasi dan rencana investasi sebagai- mana dimaksud Pasal 4 ayat (1) yang dapat mempengaruhi Pengurus dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, tidak mengurangi atau menghilangkan tanggung jawab Pengurus untuk mentaati ketentuan yang berlaku dalam investasi Dana Pensiun." |
|||||||||
Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA