MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 149/PMK.02/2009


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 115/PMK.02/2009 TENTANG PELAKSANAAN JAMINAN

PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 telah diatur ketentuan mengenai pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;

 

 

b.

bahwa untuk menyempurnakan ketentuan pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.02/2009 TENTANG PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU.

 

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 10 

 

 

(1)

Dalam rangka pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan, Menteri Keuangan setiap tahun membayar iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu Kepada PT Askes (Persero).

 

 

(2)

Iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tingkat risiko kesehatan, biaya loading factor dan manfaat yang diterima oleh Menteri dan Pejabat Tertentu.

 

 

(3)

Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan dan PT Askes (Persero).

 

 

(4)

Besaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau ulang secara periodik setiap tahunnya.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 10 September 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

 

Pada tanggal 10 September 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

 

 

ANDI MATTALATTA

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 292