MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 149/PMK.02/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 115/PMK.02/2009 TENTANG PELAKSANAAN JAMINAN
PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 telah diatur ketentuan mengenai pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu; |
||
|
|
b. |
bahwa untuk menyempurnakan ketentuan pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu; |
||
Mengingat |
: |
1. |
|||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.02/2009 TENTANG PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU. |
|||
|
|
Pasal I |
|||
|
|
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 10 |
|||
|
|
(1) |
Dalam rangka pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan, Menteri Keuangan setiap tahun membayar iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu Kepada PT Askes (Persero). |
||
|
|
(2) |
Iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tingkat risiko kesehatan, biaya loading factor dan manfaat yang diterima oleh Menteri dan Pejabat Tertentu. |
||
|
|
(3) |
Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan dan PT Askes (Persero). |
||
|
|
(4) |
Besaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau ulang secara periodik setiap tahunnya. |
||
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 10 September 2009 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|
||||
Pada tanggal 10 September 2009 |
|
||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
ANDI MATTALATTA |
|
||||
|
|
||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 292 |