KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 89/KMK.01/1999

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR AMPICILLIN TRIHYDRATE DAN AMOXYCILLIN TRIHYDRATE

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/ 1996, PT. Novartis Biochemie (dahulu Pt. Sandoz Biochemie Farma Indonesia) sebagai produsen utama Ampicillin Trihydrate dan Amoxycillin Trihydrate dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diprokuksi oleh perusahaan dari India yang diduga diimpor sebagai barang dumping;
b.
bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 16 April 1998 di media masa;
c.
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya Ampicillin Trihydrate dan Amoxicillin Trihydate yang diimpor secara dumping dari negara sebagaimana dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri barang sejenis;
d.
bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, atas impor baranr dumping tersebut telah dikenakan Bea Masuk Anati Dumping Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 479/KMK. 05/1998;
e.
bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang meliputi verifikasi di perusahaan dalam negeri serta memperhatikan informasi yang disampaikan oleh Pemerintah India dalam hearing, Komite Anti Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa terhadap bukti adanya Ampicillin Trihydrate dan Amocicillin Trihydrate yang diimpor secara dumping dari India yang telah mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri barang sejenis;
f.
bahwa dalam rengka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri barang sejebis, terhadap kerugian sebagaimana dimaksud butir e, dipandang perlu menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping difinitif terhadap impor Ampicillin Trihydrate dan Amoxicillin Trihydrate yang diimpor dari India;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4.
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/ 9/1999 tentang Tatacara dan Persyaratan Permohonan Penelidikan atas Barang Dumping dan atau Barang Mengandung Subsidi;
Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan 108/MPP/ 3/1999 tanggal 3 Maret 1999 perihal Penetapan Bea Masuk Anti Dumping Tetap untuk Ampicillin dan Amoxicillin Trihydrate dari India;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR AMPICILLIN TRIHYDRATE DAN AMOXICILLIN TRIHYDRATE.

Pasal 1

Terhadap impor Ampicillin Trihydrate dengan nomor pos tarip ex. 2941.10.200 dan Amoxicillin Trihydrate dengan nomor pos tarip ex. 2941.10.300, yang merupakan hasil produksi semua perusahaan/produsen di India dikenakan Bea Masuk anti Dumping sebesar 14% (empat belas persen).

Pasal 2

(1)
Dengan berlakunya Keputusan ini, pengenaan Bea Masuk anti Dumping Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 479/KMK.05/1998 dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Terhadap barang impor yang sudah dipungut Bea Masuk Anti Dumping Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 479/KMK.05/1998 berlaku ketentuan sebagai berikut :
i.
dalam hal besarnya Bea Masuk Anti Dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari Bea Masuk Anti Dumping Sementara, maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan pengembalian;
ii.
dalam hal besarnya Bea Masuk Anti Dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari Bea Masuk Anti Dumping Sementara, maka atas kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan penagihan;
iii.
dalam hal pembayaran Bea Masuk Anti Dumping Sementara dilakukan dengan jaminan maka jaminan dimaksud didefinitifkan sebagai penerimaan negara Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan pada butir i dan ii ayat ini.

Pasal 3

(1)
Bea Mauk anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 5 November 1998;
(2)
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini.

Pasal 4

Direktur Jenderlan Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.