DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 104/KMK.04/1986
TENTANG
PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dipandang perlu untuk mengatur cara pelunasan Bea Meterai dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
2. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983;


M E M U T U S K A N:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN.

Pasal 1

Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undnag Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dengan menggunakan mesin teraan meterai atau alat lain dengan tehnologi tertentu.

Pasal 2

Mesin teraan atau alat lain sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 1,penggunaannya harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Ijin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan kepada pemakai yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di: J A K A R T A
pada tanggal : 22 Februari 1986
MENTERI KEUANGAN

RADIUS PRAWIRO