DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 104/KMK.04/1986
TENTANG
PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dipandang perlu untuk mengatur cara pelunasan Bea Meterai dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat | : | 1. | Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313); | |
2. | Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983; |
M E M U T U S K A N:
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN. |
Pasal 1
Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undnag Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dengan menggunakan mesin teraan meterai atau alat lain dengan tehnologi tertentu. |
Pasal 2
Mesin teraan atau alat lain sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 1,penggunaannya harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 3
Ijin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan kepada pemakai yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 4
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: J A K A R T A |