ABSTRAK PERATURAN |
|||
TARIF LAYANAN BLU_RS BHAYANGKARA SEMARANG_KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 105/PMK.05/2014 TANGGAL 2 JUNI 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor: B/781/III/2013/Pusdokkes tanggal 9 Juli 2013, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502); PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif layanan dimaksud terdiri dari Tarif layanan berdasarkan kelas, Tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan Tarif Farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP. Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN. |
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. |
|||
Rincian Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan. |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal 3 Juni 2014. |