MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 216/PMK.05/2009


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 207/PMK.05/2008 TENTANG TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN

DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI YANG DITERUSPINJAMKAN KEPADA

 BADAN USAHA MILIK NEGARA/PEMERINTAH DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah melalui cara Pembayaran Langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Yang Diteruskan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah, belum menampung skema penyaluran dana secara langsung kepada rekanan atau pihak lain yang mengadakan perjanjian pinjaman atau perjanjian lainnya selain Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pengguna Dana Penerusan Pinjaman;

 

 

b.

bahwa agar penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri dapat disalurkan secara langsung kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan ketentuan terkait dengan tata cara Pembayaran Langsung;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Yang Diteruskan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah;
 

Mengingat

:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/ Atau Hibah Luar Negeri Yang Diteruskan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 207/PMK.05/2008 TENTANG TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI YANG DITERUSKAN KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA/PEMERINTAH DAERAH.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Yang Diteruskan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 1

 

 

 

6.

Pembayaran Langsung, adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Jakarta VI atas permintaan Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman dengan cara mengajukan aplikasi penarikan dana (withdrawal application) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri untuk membayar/menyalurkan langsung kepada rekanan, Pemerintah Daerah, atau pihak lain yang mengadakan perjanjian pinjaman/perjanjian lainnya dengan Pengguna Dana Penerusan Pinjaman."

 

 

2.

Ketentuan Pasal 11 huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 11

 

 

 

d.

Atas dasar APD-PL sesuai ketentuan yang disepakati dalam NPPHLN:

 

 

 

 

1)

rekanan menerima pembayaran langsung dari PPHLN;

 

 

 

 

2)

pihak lain menerima penyaluran langsung dari PPHLN; atau

 

 

 

 

3)

Pemerintah Daerah menerima pembayaran dari PPHLN.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 15 Desember 2009

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 15 Desember 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 497