ABSTRAK PERATURAN |
|||
OTORITAS JASA KEUANGAN_PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN_TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 147/PMK.05/2014 TANGGAL 14 JULI 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.05/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi Otoritas Jasa Keuangan, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 yang mencantumkan mengenai nomenklatur pejabat pada Otoritas Jasa Keuangan yang ditetapkan sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara Otoritas Jasa Keuangan yang melaksanakan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN No. 4400); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN No. 5462); PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 213, TLN No. 5165); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423); Permenkeu RI No. 229/PMK.05/2013. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Kepala Departemen Keuangan pada OJK ditetapkan sebagai Kepala Satker Sementara OJK, yang melaksanakan fungsi KPA; dan |
|
|
|
Satker Sementara OJK ditetapkan sebagai entitas akuntansi pemerintah. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2014 dan diundangkan pada tanggal 15 Juli 2014. |