ABSTRAK PERATURAN |
|||||||
PROVINSI PAPUA_DANA ONGKOS ANGKUT BERAS_PEGAWAI NEGERI SIPIL |
|||||||
2014 |
|||||||
PERMENKEU RI NOMOR 207/PMK.02/2014 TANGGAL 30 OKTOBER 2014 |
|||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT |
|||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras untuk Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; |
||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||
|
|
|
PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 Nomor 103, TLN No. 5423). |
||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||
|
|
|
Dalam rangka penyaluran beras untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dialokasikan dana ongkos angkut beras PNS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan. |
||||
Ongkos angkut beras PNS dimaksud merupakan bantuan biaya pengangkutan beras untuk PNS dari gudang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG terdekat ke titik serah masing-masing tujuan. | |||||||
Menteri Keuangan
selaku Pengguna Anggaran menetapkan:
|
|||||||
Dalam pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. | |||||||
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. |
|||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2014. |