MODAL NEGARA - PERSERO PERBANKAN - PENYERTAAN
1998
KEPMENKEU NO. 449/KMK.01/1998 TANGGAL 1 OKTOBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 1998 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN.
ABSTRAK : - Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 PP No. 75 Tahun 1998, perlu dilakukan penyatuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri, melalui proses restrukturisasi yang perlu ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
PP No.75 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No.172); Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.448/KMK.01/1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Bank, Restrukturisasi, Bank Man- diri; Penunjukan Bank Mandiri sebagai koordinator proses pelaksanaan restruk- turisasi yang dilakukan secara bertahap, terkoordinasi dan transparan; Tindakan- tindakan yang dilakukan masing-masing Bank yang harus mendapatkan perse- tujuan tertulis terlebih dahulu dari Direksi dan Komisaris Bank Mandiri; Kewenangan Direksi Bank Mandiri untuk mengambil langkah-langkah yang di- anggap perlu untuk mempersiapkan proses Restrukturisasi; Penunjukan oleh Menkeu terhadap pihak-pihak yang secara langsung akan bertanggungjawab pada Menkeu untuk membantu Direksi dan Komisaris Bank Mandiri dalam mempersiapkan proses Restrukturisasi; Penentuan tugas dan kewenangan pihak- pihak dimaksud oleh Menkeu.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1998.