ABSTRAK |
: |
- |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 PP No. 75 Tahun 1998, perlu dilakukan
penyatuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Pembangunan Indonesia dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri,
melalui proses restrukturisasi yang perlu ditetapkan dengan keputusan Menteri
Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
PP No.75 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No.172); Keppres No.122/M Tahun
1998; Kepmenkeu No.448/KMK.01/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Bank, Restrukturisasi, Bank
Man- diri; Penunjukan Bank Mandiri sebagai koordinator proses pelaksanaan
restruk- turisasi yang dilakukan secara bertahap, terkoordinasi dan transparan;
Tindakan- tindakan yang dilakukan masing-masing Bank yang harus mendapatkan
perse- tujuan tertulis terlebih dahulu dari Direksi dan Komisaris Bank
Mandiri; Kewenangan Direksi Bank Mandiri untuk mengambil langkah-langkah
yang di- anggap perlu untuk mempersiapkan proses Restrukturisasi; Penunjukan
oleh Menkeu terhadap pihak-pihak yang secara langsung akan bertanggungjawab
pada Menkeu untuk membantu Direksi dan Komisaris Bank Mandiri dalam mempersiapkan
proses Restrukturisasi; Penentuan tugas dan kewenangan pihak- pihak dimaksud
oleh Menkeu.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1998. |