MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 211/KMK.03/2003
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998
TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM
RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dan akan
melakukan penawaran umum perdana (Initial Publik Offering), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan
Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
||
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas
Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/1998 |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA
DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA. |
|||
|
|
Pasal I |
|||
|
|
Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas
Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/1998 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara
Pasal 4 dan Pasal 5 yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut : |
|||
|
|
|
"Pasal 4 A |
||
|
|
Dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Publik Offering),
Wajib Pajak yang telah menerima pengalihan harta dengan nilai buku dalam rangka
penggabungan atau peleburan usaha tanpa melakukan revaluasi aktiva tetap, dapat menerima pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak
yang melakukan pengalihan
harta dan melakukan kompensasi kerugian fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri
Keuangan dan melakukan penilaian kembali atas seluruh aktiva tetap perusahaan dari Wajib Pajak
yang melakukan pengalihan
harta dengan harga pasar yang berlaku pada waktu penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.” |
|||
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik |
|||
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 14 Mei 2003 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BOEDIONO |