KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR : 208 /KMK.01/ 1999

TENTANG

PERUBAHAN PENGGUNAAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 461/KMK.05/1997

TENTANG PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINAN UNTUK

PEMBAYARN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI,

DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK

DALAM RANGKA IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa untuk menyesuaikan tatacara penagihan pajak termasuk bea masuk dan cukai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 461/KMK.05/1997 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 tentang tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cuaki, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :22/KMK.01/1999;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 461/KMK.05/1997 tentang Pengggunaan Customs Bond sebagai Jaminan untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor;.
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan Pajak Pusat, Tatacara, dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KMK.01/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 461/KMK.05/1997TENTANG PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINANUNTUK PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA 
MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR. 

Pasal 1

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 461/KMK.05/1997, yaitu :

1. Ketentuan Pasal 8 diubah seliruhnya berbunyi sebagai berikit :

"Pasal 8

Dalam hal Surety tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), maka :

a. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai /Bapeksta Keuangan berwenang menolakCustoms Bond baru yang diterbitkan oleh Surety yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi;
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai cq. Kantor Pelayanan Bea dan Cuaki (KPBC) memproses tagihan dan penagihan aktif kepada Surety sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun1997;
c. Untuk tagihan Bapeksta Keuangan diproses oleh Kepala Kantor Pelayanan Kemudahan Ekspor Regional (KPKER) dengan penyerahan penagihan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Surety berdomosili untuk proses penagihan aktif sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997;
d. Penagihan aktif sebagaimana dimaksud huryf b dan c di atas dilakukan oleh KPBC setelah ditambah tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari dari jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dimulai dengan penerbitan Surat Teguran;"
2. Menambah satu Pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yaitu Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 8A

Apabila dala jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkannya Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, Surety belum melunasi kewajibannya, maka KPBC segera:

a. menerbitkan Surat Paksa untuk Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Bunga dalam rangka impor sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 jo. Nomor : 21/KMK.01/1999 dan Nomor : 234/KMK.05/1996 jo. Nomor : 22/KMK.01/1999;
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Surety berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
3. Mengubah contoh formulir Pencairan Customs Bond sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.
4. Mengubah contoh formulir Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, dan Denda Administrasi Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II keputusan ini.
5. Menambah lampiran contoh formulir Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan ini.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diterapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                                                                        Ditetapkan di Jakarta                                                                                         pada tanggal 15 Juni 1999                                                                                                       Menteri Keuangan,

                                                                                        ttd.

                                                                                        Bambang Subianto.

Lamp 1. .............