MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 01/PMK.010/2006

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) telah mengajuka n permohonan tindakan pengamanan atas lonjakan impor produk keramik tableware;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan GATT/WTO dan lampiran, Agreement on Safeguards serta Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah melakukan penyelidikan selama 200 hari;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Keramik Tableware;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 133);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan

:

 

Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 324/ MDAG/ 5/ 2005 tanggal 19 Mei 2005 perihal usulan pengenaan tindakan pengamanan (safeguard) tetap;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE.

Pasal  1

 

 

Terhadap impor produk keramik tableware dengan pos tarif 6911.10.00.00 pos tarif 6911.90.00.00 dan pos tarif 6912.00.00.00 kecuali produk peralatan toilet, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) yang berupa tarif spesifik.

Pasal 2

 

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali negara - negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal  3

 

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

a.

Tahun I      : Rp. 1.600, 00/ per kg.

 

 

b.

Tahun II     : Rp. 1.400,00/ per kg.

 

 

c.

Tahun III   : Rp. 1.200,00/ per kg

Pasal 4

 

 

 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5 

 

 

(1)

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

(2)

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku se lama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya. 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Januari 2006

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd,­

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN      MENTERI    KEUANGAN

NOMOR      01/PMK.10/2006    TENTANG

PENGENAAN  BEA MASUK  TINDAKAN  

PENGENAAN       TERHADAP        IMPOR  

PRODUK       KERAMIK         TABLEWARE

NAMA NEGARA – NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG

No.

NAMA  NEGARA

No.

NAMA  NEGARA

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

34

35

36

37

38

39

40

41

42

43

44

45

46

47

48

 

Albania

Angola

Antigua and Barbuda

Argentina

Bahrain

Bangladesh

Barbados

Belize

Benin

Bolivia

Botswana

Brunei Darussalam

Burkina Faso

Burundi

Cameroon

Central African Republic

Colombia

Congo

Costa Rica

Cote d'Ivoire

Croatia

Cyprus

Democratic Republic of Congo

Djibouti

Dominica

Dominican

Republic Ecuador

Egypt

El Salvador

Fiji

Gabon

Ghana

Grenada

Guatemala

Guyana

Guinea

Guinea-Bissau

Haiti

Honduras

Hongkong

Chile India

Jamaica

Jordan

Kenya

 Kuwait

Kyrgyz Republic

 

Lesotho

 

49

50

51

52

53

54

55

56

57

58

59

60

61

62

63

64

65

66

67

68

69

70

71

72

73

74

75

76

77

78

79

80

81

82

83

84

85

86

87

88

89

90

91

92

93

94

95

96

 

Madagascar

Malawi

Malaysia

Maldives

Mali

Malta

Mauritius

Mexico

Mongolia

Morocco

 Mozambique

Myanmar

Namibia

Niger

Nigeria

Nicaragua

Oman

Pakistan

Panama

Papua New Guinea

Paraguay

Peru

Philippines

Qatar

Rwanda

Saint Kitts and Nevis

Saint Lucia

Saint Vincent and the Grenadines

Senegal

Sierra Leone

Solomon Islands

outh Africa

Sri Lanka

Suriname

Swaziland

Taiwan

Tanzania

Thailand

The Gambia

Togo

Trinidad and Tobago

Tunisia

United Arab Emirates

Uganda

Uruguay

Venezuela

Zambia

Zimbabwe

 

                                                                                                              MENTERI KEUANGAN

                                                                                                                              Ttd,-

                                                                                                              SRI MULYANI INDRAWATI