ABSTRAK PERATURAN

INDEKS FISKAL_PENANGGULANGAN KEMISKINAN_TAHUN ANGGARAN 2015

2014

PERMENKEU RI NOMOR 142/PMK.07/2014 TANGGAL 11 JULI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2015

ABSTRAK

-

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan, Menteri Keuangan menyusun dan menetapkan indeks fiskal dan kemiskinan daerah dalam rangka perencanaan pendanaan urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

Permenkeu RI No. 168/PMK.07/2009.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Data yang digunakan dalam perhitungan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah meliputi data fiskal daerah dan data non fiskal daerah. Data fiskal terdiri atas data kemampuan keuangan daerah, data anggaran transfer ke daerah, dan data belanja pegawai negeri sipil daerah, sedangkan data non fiskal daerah antara lain data jumlah penduduk, persentase jumlah penduduk miskin, dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

 

 

 

Persentase jumlah penduduk miskin direpresentasikan melalui Indeks Kemiskinan Manusia (IKM).

 

 

 

Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah terdiri dari Indeks Ruang Fiskal Daerah (IRFD) dan Indeks Persentase Penduduk Miskin Daerah (IPPMD). IRFD dihitung berdasarkan KFD riil per kapita dibagi dengan rata-rata KFD riil per kapita secara Nasional.

 

 

 

KFD riil per kapita dihitung berdasarkan KFD dibagi dengan jumlah penduduk dan IKK.

 

 

 

IPPMD dihitung berdasarkan IKM terhadap rata-rata IKM secara Nasional.

 

 

 

Kaitan antara IRFD dan IPPMD digambarkan dalam bentuk peta kuadran. Berdasarkan peta kuadran diperoleh kelompok daerah.

 

 

 

Kelompok daerah digunakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan daerah penyelenggara urusan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan dan alokasi DUB.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 Juli 2014.