MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 172/PMK.08/2010


TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 36/PMK.06/2006 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA RITEL

DI PASAR PERDANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penjualan Obligasi Negara Ritel dan memberikan kepastian hukum, dipandang perlu melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.08/2007;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 Tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.08/2007;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.06/2006 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA.

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.08/2007 diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

“Pasal 1

 

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

 

1.

Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

 

 

 

2.

Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

 

 

 

3.

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan perubahannya.

 

 

 

4.

Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual.

 

 

 

5.

Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan Obligasi Negara Ritel.

 

 

 

6.

Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

 

 

 

7.

Pihak adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang akan membeli Obligasi Negara Ritel.

 

 

 

8.

Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Negara Ritel oleh pihak investor kepada Agen Penjual.

 

 

 

9.

Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran Obligasi Negara Ritel kepada publik.

 

 

 

10.

Penjatahan adalah penetapan alokasi Obligasi Negara Ritel yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Obligasi Negara Ritel.

 

 

 

11.

Setelmen adalah penyelesaian transaksi Obligasi Negara Ritel yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan Obligasi Negara Ritel.

 

 

 

12.

Bank Pembayar adalah Bank yang memiliki rekening giro Rupiah di Bank Indonesia, yang ditunjuk oleh Agen Penjual untuk melakukan Setelmen dana Obligasi Negara Ritel.

 

 

 

13.

Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.”

 

 

2.

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

”Pasal 4

 

 

 

(1)

Penetapan calon Agen Penjual dan penunjukan Agen Penjual dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

 

(2)

Penentuan jumlah Agen Penjual yang akan ditetapkan didasarkan atas kebutuhan Pemerintah.

 

 

 

(3)

Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Agen Penjual.”

 

 

3.

Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

”Pasal 5

 

 

 

Penunjukan Agen Penjual dilakukan melalui tahap-tahap:

 

 

 

a.

pengumuman pengadaan jasa Agen Penjual;

 

 

 

b.

pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan oleh calon peserta seleksi Agen Penjual;

 

 

 

c.

penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari peserta seleksi Agen Penjual;

 

 

 

d.

pemilihan peserta seleksi Agen Penjual untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);

 

 

 

e.

pelaksanaan presentasi (beauty contest);

 

 

 

f.

pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi (beauty contest);

 

 

 

g.

negosiasi fee;

 

 

 

h.

penetapan dan pengumuman calon Agen Penjual;

 

 

 

i.

masa sanggah;

 

 

 

j.

penunjukan Agen Penjual.”

 

 

4.

Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

“Pasal 10

 

 

 

Perjanjian Kerja antara Pemerintah dengan Agen Penjual memuat sekurang-kurangnya:

 

 

 

a.

kewajiban Agen Penjual untuk melakukan penjualan Obligasi Negara Ritel dengan tata cara penjualan Obligasi Negara Ritel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Memorandum Informasi Obligasi Negara Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

 

 

 

b.

kewajiban Agen Penjual untuk melaporkan seluruh hasil penawaran dari calon pembeli Obligasi Negara Ritel kepada Menteri Keuangan;

 

 

 

c.

kewajiban Agen Penjual menunjuk Bank Pembayar;

 

 

 

d.

kewajiban Agen Penjual untuk menyetorkan seluruh dana, sesuai dengan jumlah yang ditetapkan, dari pihak pembeli yang mendapat penjatahan ke Bank Pembayar untuk pelaksanaan Setelmen dana ke rekening Pemerintah di Bank Indonesia;

 

 

 

e.

kewajiban Agen Penjual untuk memastikan bahwa Obligasi Negara Ritel yang dimenangkan oleh pihak pembeli telah masuk ke rekening surat berharga pihak pembeli;

 

 

 

f.

kewajiban Agen Penjual untuk mengembalikan sebagian atau seluruh dana calon pihak pembeli yang tidak mendapatkan penjatahan dari Pemerintah ke rekening yang bersangkutan.”

 

 

5.

Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

“Pasal 12

 

 

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan berhak menolak seluruh atau sebagian dari Pemesanan Pembelian Obligasi Negara Ritel yang masuk.”

 

 

6.

Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:    

 

“Pasal 13

 

 

 

(1)

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan:

 

 

 

 

a.

tingkat kupon dan jumlah nominal Obligasi Negara Ritel yang akan diterbitkan;

 

 

 

 

b.

hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara Ritel dalam suatu rapat penetapan.

 

 

 

(2)

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan.

 

 

 

(3)

Hasil penjualan dan Penjatahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah akhir masa penawaran.”

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 29 September 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

             
            ttd.
             
            AGUS D.W. MARTOWARDOJO
             

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 29 September 2010

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 472