BIDANG USAHA TERTENTU - PENANAMAN MODAL - FASILITAS PAJAK PENGHASILAN

2012

PERMENKEU RI NOMOR 144/PMK.011/2012 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

ABSTRAK

:

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 6 Tahun 1983  (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009   (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN 3263) jo. UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN 4893); PP No. 1 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 1, TLN 4675) jo. PP No. 52 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 133, TLN 5264); Keppres No. 56/P Tahun 2010.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) adalah sebagai berikut: pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat,pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan investasi berupa Aktiva Tetap Berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha yaitu: seluruh Aktiva Tetap Berwujud bagi penanaman modal baru, dan tambahan Aktiva Tetap Berwujud bagi perluasan dari usaha yang telah ada.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 September 2012.

 

 

-

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 3 September 2012.