PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2005
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH NASIONAL TAHUN 2004 - 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004 - 2009; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2004-2009. |
|||
|
Pasal 1 |
||||
|
|
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan : |
|||
|
|
1. |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009. |
||
|
|
2. |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009. |
||
|
|
3. |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009. |
||
|
|
4. |
Menteri adalah Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. |
||
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden hasil Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung pada tahun 2004. |
||
|
|
(2) |
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi : |
||
|
|
|
a. |
Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga; |
|
|
|
|
b. |
Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah; dan |
|
|
|
|
c. |
Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah. |
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah. |
|||
|
Pasal 4 |
||||
|
|
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah. |
|||
|
Pasal 5 |
||||
|
|
Menteri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJM Nasional yang dituangkan ke dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah. |
|||
|
Pasal 6 |
||||
|
|
RPJM Nasional adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
|||
|
Pasal 7 |
||||
|
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 19 Januari 2005 |
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|||||
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDhOYONO | |||||
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|
||
|
|
pada tanggal 19 Januari 2005 |
|
||
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||
|
|||||
Dr. HAMID AWALUDDIN | |||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 11 |