PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA TENTANG
PENYESUAIAN GAJI
POKOK PEGAWAI
NEGERI SIPIL KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2013
DENGAN
RAHMAT TUHAN
YANG MAHA
ESA |
|||||
Menimbang |
: |
bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013; |
|||
Mengingat |
|
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3890); |
||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57); |
||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan | : |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2012 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2013. |
|||
Pasal 1
|
|||||
(1) |
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. |
||||
|
|
(2) |
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil. |
||
|
|
(3) |
Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Presiden ini. |
||
Pasal 2
|
|||||
(1) |
Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut. |
||
Pasal 3
|
|||||
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan danjatau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baiksecara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing masing. |
|||||
Pasal 4
|
|||||
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||
Pasal 5
|
|||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2013
MENTERI HUKUM
DAN HAK
ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 105 |