PERATURAN  PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2013

TENTANG

 

PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2012

KE DALAM GAJI  POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT

 

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22  TAHUN 2013

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang 

:

bahwa  dengan  ditetapkannya  gaji   pokok   Pegawai   Negeri Sipil  berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013, perlu mengatur penyesuaian  gaji   pokok   Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013;

Mengingat 

 

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok­ Pokok  Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1974 Nomor  55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,  Tambahan  Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3890);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  1977 Nomor11, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor  3098) sebagaimana  telah  lima  belas  kali diubah  terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor  22 Tahun 2013 (Lembaran  Negara   Republik Indonesia Tahun  2013 Nomor  57);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR  15  TAHUN 2012 KE  DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH  NOMOR 22 TAHUN 2013.

 

Pasal 1

 

    (1)

Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa  kerja  golongan sebagaimana tercantum dalam   Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, terhitung mulai tanggal 1 Januari  2013 disesuaikan dengan gaji  pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam  Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.

 

 

(2)

Pegawai Negeri  Sipil  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon  Pegawai Negeri Sipil.

 

 

(3)

Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 2

 

    (1)

Penyesuaian gaji  pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan  masing-masing  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan keputusan  dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat    lain    di    lingkungannya  untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut.

 

Pasal 3

 

   

Ketentuan   teknis   pelaksanaan   Peraturan   Presiden   ini diatur lebih lanjut oleh  Menteri Keuangan danjatau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baiksecara  bersama-sama maupun sendiri-sendiri  menurut bidang tugasnya masing­ masing.

 

Pasal 4

 

    Pada saat Peraturan Presiden ini  mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Gaji Pokok  Pegawai Negeri  Sipil  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun  2011  Ke  Dalam  Gaji   Pokok  Pegawai Negeri Sipil Menurut  Peraturan   Pemerintah  Nomor   15 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 5

 

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar  setiap orang  mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya   dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.         

       

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Juni 2013

PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA,

                        ttd.

DR. H. SUSILO  BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
               REPUBLIK INDONESIA,

                                       ttd.

                       AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 105