ABSTRAK PERATURAN

PENEMPATAN_UANG NEGARA_BANK UMUM

2014

PERMENKEU RI NOMOR 3/PMK.05/2014 TANGGAL 6 JANUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM

ABSTRAK :  -  bahwa dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi bagi Bendahara Umum Negara dalam mengelola kelebihan kas dengan penempatan uang negara pada bank umum dan guna melaksanakan amanat Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007, perlu mengatur secara lebih jelas dan lebih rinci ketentuan mengenai penempatan uang negara pada bank umum dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 83, TLN 4738).

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melaksanakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka mengelola kelebihan kas yang didasarkan pada perencanaan kas Pemerintah Pusat dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kas.

Direktur Jenderal Perbendaharaan menempatkan Uang Negara dalam rekening penempatan pada Bank Umum dengan memastikan BUN dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada saat diperlukan.

Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dilaksanakan dalam bentuk:

a. Overnight, yaitu penempatan Uang Negara pada Bank Umum

    yang jatuh tempo pada 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari

    berikutnya.

b. Deposit On Call, yaitu penempatan Uang Negara pada Bank

    Umum yang dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan

    sebelumnya atau sesuai perjanjian.

c. Time Deposit, yaitu penempatan Uang Negara pada Bank Umum

    yang dapat ditarik pada tanggal jatuh tempo atau dapat ditarik

    sesuai dengan perjanjian.

Pelaksanaan penempatan Uang Negara pada Bank Umum bertujuan untuk mendapatkan bunga atau imbal hasil. Dalam rangka penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan dan penetapan BUMPUN dalam rangka penempatan Uang Negara pada Bank Umum ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

CATATAN:  -   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka pengeloaan kelebihan kas negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                     -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                    -  Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2014 dan diundangkan pada tanggal 7 Januari 2014.