DEVIDEN - PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TATA CARA PENYETORAN | |||
2013 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/PMK.02/2013 TANGGAL 2 JANUARI 2013 | |||
PERAUTRAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN |
|||
ABSTRAK | : | - |
dalam rangka untuk menyempurnakan pengaturan mengenai penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak agar lebih jelas, efisien, transparan, akuntabel, dan komprehensif, perlu mengatur kembali tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Deviden yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010, Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.43, TLN No.3687); UU No.17 Tahun 2003 (LN 2003 No.47, TLN No.4286); UU No.19 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.70, TLN No.4297); UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN Nomor 4355); UU No.40 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 Nomor 106, TLN No.4756); PP No.22 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.57, TLN No.5075); PP No.41 Tahun 2003 (LN tahun 2003 No.82, TLN No.4305); PP No. 44 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.95, TLN No.4313); PP No.44 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.116, TLN No.4555); PP No.45 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.117, TLN Nomor 4556); PP No.29 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.58, TLN Nomor 4995); PMK No.99/PMK.06/2006; PMK No.190/PMK.02/2011; |
||
- | Peraturan
Menteri ini mengatur tentang: Wajib Bayar adalah badan usaha yang berbentuk Persero, Perseroan Terbatas lainnya dan Perum; Wajib Bayar membayar seluruh Dividen yang terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo yaitu 1 (satu) bulan setelah tanggal diputuskannya penetapan Dividen oleh RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya dan Menteri Badan Usaha Milik Negara bagi Perum; Wajib Bayar melakukan penyetoran seluruh kewajiban Dividen dan/atau denda terkait pembayaran Dividen ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi; Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat melakukan pembayaran seluruh kewajiban Dividen pada saat jatuh tempo, Wajib Bayar menyampaikan permohonan penetapan jatuh tempo kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran; Permohonan penetapan jatuh tempo disampaikan oleh Wajib Bayar yang kesulitan arus kas akibat ketidakmampuan kas perusahaan memenuhi kewajiban lancar tahun berjalan antara lain disebabkan oleh dampak inflasi, regulasi, dan penugasan pemerintah; Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Dividen yang terlambat dan/atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh; Dalam hal Wajib Bayar ditetapkan untuk menyetor Dividen Interim pada tahun anggaran berjalan, dilakukan paling lambat pada tanggal 27 Desember tahun anggaran berjalan; Dalam hal Dividen terutang dikonversi menjadi Tambahan PMN, dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan penatausahaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Bukti setor Dividen dan atau denda terkait pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyetoran |
||
CATATAN | : | - | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen Dan Sisa Surplus Bank Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2013 |