MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 11 /PMK. 08/2009


TENTANG


PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI
PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Menteri Keuangan menyelenggarakan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, serta menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara;

 

 

b.

bahwa dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara dapat dilakukan penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Lelang;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 215/KMK.08/2008 tentang Penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen Penata Usaha, Agen Pembayar, dan Agen Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Dalam Negeri;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

 

 

2.

SBSN Jangka Pendek atau dapat disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran Imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.

 

 

3.

SBSN Jangka Panjang adalah SBSN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran Imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.

 

 

4.

Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

 

 

5.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

 

6.

Lelang SBSN adalah penjualan SBSN yang diikuti oleh :

 

 

 

a.

Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau LPS, dalam hal Lelang SBSN Jangka Pendek; atau

 

 

 

b.

Peserta Lelang dan/atau LPS, dalam hal Lelang SBSN Jangka Panjang,

 

 

 

dengan cara mengajukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau Penawaran Pembelian Nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SBSN.

 

 

7.

Peserta Lelang adalah Bank, Perusahaan Efek, dan anggota Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Dealer Utama, yang ditunjuk Menteri sebagai peserta lelang Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dalam negeri.

 

 

8.

Bank adalah Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

 

 

9.

Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.

 

 

10.

Pihak adalah orang perseorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Bank Indonesia, atau LPS.

 

 

11.

Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disebut LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

 

 

12.

Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan SBSN.

 

 

13.

Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan :

 

 

 

a.

volume dan tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SBSN dengan pembayaran Imbalan tetap (fixed coupon) atau pembayaran Imbalan secara diskonto; atau

 

 

 

b.

volume dan harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SBSN dengan Imbalan mengambang (floating coupon).

 

 

14.

Penawaran Pembelian Nonkompetitif (Non Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan :

 

 

 

a.

volume tanpa tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SBSN dengan pembayaran Imbalan tetap atau pembayaran Imbalan secara diskonto; atau

 

 

 

b.

volume tanpa harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SBSN dengan pembayaran Imbalan mengambang.

 

 

15.

Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang Lelang SBSN sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya.

 

 

16.

Harga.Seragam (Uniform Price) adalah tingkat harga yang sama yang dibayarkan oleh seluruh pemenang Lelang SBSN.

 

 

17.

Harga Rata-rata Tertimbang (Weight Average Price) adalah harga yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume SBSN dengan harga yang dimenangkan dan total volume SBSN yang terjual.

 

 

18.

Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.

 

 

19.

Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

 

 

20.

Harga Setelmen adalah :

 

 

 

a.

harga yang dibayarkan atas Lelang SBSN yang dimenangkan, sebesar harga bersih (clean price) atau Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang SBSN dengan memperhitungkan Imbalan berjalan (accrued return), dalam hal Lelang SBSN dengan Imbalan berupa kupon; atau

 

 

 

b.

harga yang dibayarkan atas Lelang SBSN yang dimenangkan, sebesar Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam Penawaran Lelang SBSN, dalam hal Lelang SBSN dengan pembayaran Imbalan secara diskonto.

 

 

21.

Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

 

 

22.

Imbal Hasil (Yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Penerbitan SBSN dapat dilaksanakan :

 

 

 

a.

secara langsung oleh Pemerintah; atau

 

 

 

b.

melalui Perusahaan Penerbit SBSN.

 

 

(2)

Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.

 

 

(3)

Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dilaksanakan oleh Perusahaan Penerbit SBSN dengan dibantu oleh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.

 

 

(4)

Dalam melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN, satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berkoordinasi dengan satuan kerja atau pihak lain yang terkait.

 

BAB II
PERSIAPAN LELANG


Pasal 3

 

 

(1)

Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen lelang untuk melaksanakan Lelang SBSN.

 

 

(2)

Agen lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut :

 

 

 

a.

mengumumkan rencana Lelang SBSN yang memuat paling kurang nama Peserta Lelang SBSN, waktu pelaksanaan lelang SBSN, jumlah indikatif SBSN yang ditawarkan, jangka waktu SBSN, tanggal penerbitan, tanggal Setelmen, tanggal jatuh tempo, jenis mata uang dan waktu pengumuman hasil Lelang SBSN kepada Peserta Lelang melalui sistem Lelang SBSN;

 

 

 

b.

melaksanakan Lelang SBSN;

 

 

 

c.

menyampaikan data penawaran Lelang SBSN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; dan

 

 

 

d.

mengumumkan hasil ketetapan Lelang SBSN kepada Peserta Lelang melalui sistem Lelang.

 

 

(3)

Dalam hal Bank Indonesia bertindak sebagai agen lelang SBSN, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Lelang SBSN mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Setiap Pihak dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam Lelang SBSN.

 

 

(2)

Pembelian SBSN secara Lelang di pasar perdana oleh Pihak selain Bank Indonesia dan LPS dilakukan melalui Peserta Lelang.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Bank Indonesia dapat membeli SBSN di pasar perdana hanya untuk SBSN Jangka Pendek.

 

 

(2)

Pembelian SBSN Jangka Pendek oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri.

 

Pasal 6

 

 

(1)

LPS dapat membeli SBSN di pasar perdana untuk SBSN Jangka Pendek maupun SBSN Jangka Panjang.

 

 

(2)

Pembelian SBSN oleh LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Bank, Perusahaan Efek, dan anggota Dealer Utama mengajukan permohonan sebagai Peserta Lelang SBSN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk mendapatkan persetujuan serta menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan sebagai Peserta Lelang.

 

 

(2)

Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

 

Pasal 8

 

 

Bank selain anggota Dealer Utama yang akan menjadi Peserta Lelang SBSN sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

 

a.

memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas yang berwenang;

 

 

b.

memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan Peraturan Bank Indonesia; dan

 

 

c.

menjadi peserta Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

 

Pasal 9

 

 

Perusahaan Efek selain anggota Dealer Utama yang akan menjadi Peserta Lelang SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

a.

memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas di bidang pasar modal;

 

 

b.

memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal rata-rata harian selama satu bulan terakhir sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);

 

 

c.

menjadi peserta Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

 

Pasal 10

 

 

Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang SBSN.

 

BAB III
PELAKSANAAN LELANG


Pasal 11

 

 

(1)

Jenis akad, tanggal jatuh tempo, tanggal lelang, target indikatif, metode penetapan harga SBSN, persentase alokasi bagi penawaran pembelian Nonkompetitif untuk SBSN yang akan ditawarkan, serta Barang Milik Negara yang akan digunakan sebagai Aset SBSN atau objek pembiayaan SBSN ditetapkan oleh Menteri sebelum pelaksanaan Lelang SBSN.

 

 

(2)

Penetapan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri.

 

Pasal 12

 

 

Penawaran pembelian dalam Lelang SBSN dapat dilakukan dengan cara kompetitif dan/atau nonkompetitif.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Penetapan harga SBSN bagi pemenang Lelang SBSN dengan Penawaran Pembelian Kompetitif dapat dilakukan dengan metode Harga Beragam atau dengan metode Harga Seragam.

 

 

(2)

Penetapan harga SBSN bagi pemenang Lelang SBSN dengan Penawaran Pembelian Nonkompetitif dilakukan berdasarkan Harga Rata-Rata Tertimbang hasil lelang Penawaran Pembelian Kompetitif.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Bank Indonesia hanya dapat menyampaikan penawaran pembelian SBSN Jangka Pendek dengan cara nonkompetitif.

 

 

(2)

LPS hanya dapat menyampaikan penawaran pembelian SBSN dengan cara nonkompetitif.

 

 

(3)

Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran pembelian SBSN untuk dan atas nama dirinya dan/atau melalui Peserta Lelang lain, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif.

 

 

(4)

Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran pembelian SBSN Jangka Pendek untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia dan LPS, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif.

 

 

(5)

Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran pembelian SBSN Jangka Panjang untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia dan LPS, dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif dan/atau penawaran pembelian dengan cara nonkompetitif.

 

Pasal 15

 

 

(1)

Menteri menetapkan hasil lelang yang meliputi nilai nominal SBSN yang dimenangkan serta tingkat Imbalan dan/atau diskonto, termasuk jenis dan nilai Aset SBSN, pada tanggal pelaksanaan Lelang SBSN.

 

 

(2)

Penetapan hasil Lelang SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh penawaran Lelang SBSN yang masuk.

 

 

(3)

Penetapan hasil Lelang SBSN didasarkan atas pertimbangan antara lain harga, waktu pengajuan penawaran pembelian, volume, dan pengelolaan risiko utang.

 

 

(4)

Penetapan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

 

Pasal 16

 

 

Agen Lelang mengumumkan ketetapan hasil Lelang SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan lelang, paling kurang meliputi nama pemenang, nilai nominal, serta tingkat Imbalan dan/atau diskonto.

 

Pasal 17

 

 

(1)

Dalam hal Peseta Lelang tidak menyampaikan penawaran pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diberikan surat peringatan.

 

 

(2)

Menteri berwenang mencabut penunjukan Peserta Lelang dalam hal Peserta Lelang tidak menyampaikan penawaran selama 4 (empat) kali berturut-turut atau menyampaikan penawaran pembelian kurang dari 4 (empat) kali dalam 8 (delapan) kali Lelang SBSN terakhir.

 

 

(3)

Surat peringatan dan pencabutan penunjukan Peserta Lelang ditetapkan dengan surat Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

 

 

(4)

Peserta Lelang yang telah dicabut penunjukannya sebagai Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan permohonan kembali menjadi Peserta Lelang setelah 12 (dua belas) bulan sejak pencabutan.

 

BAB IV

DOKUMEN PENERBITAN DAN PENJUALAN

 

Pasal 18

 

 

Dokumen yang diperlukan dalam penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara lelang antara lain:

 

 

a.

dokumen transaksi Aset SBSN;

 

 

b.

perjanjian perwaliamanatan;

 

 

c.

ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN; dan

 

 

d.

fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah.

 

Pasal 19

 

 

(1)

Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, antara lain :

 

 

 

a.

perjanjian jual beli atau sewa menyewa Barang Milik Negara untuk digunakan sebagai Aset SBSN;

 

 

 

b.

perjanjian sewa menyewa Aset SBSN;

 

 

 

c.

perjanjian jual beli Aset SBSN, termasuk yang berupa objek pembiayaan SBSN; dan

 

 

 

d.

perjanjian penyertaan (partnership).

 

 

(2)

Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Akad SBSN yang diterbitkan.

 

 

(3)

Akad SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain Akad Ijarah, Akad Istishna', Akad Musyarakah, Akad Mudarabah, atau Akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

Pasal 20

 

 

(1)

Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan Wali Amanat yang ditunjuk.

 

 

(2)

Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN.

 

Pasal 21

 

 

(1)

Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diperlukan hanya dalam hal :

 

 

 

a.

Penerbitan SBSN dilakukan secara langsung oleh Pemerintah; atau

 

 

 

b.

Penerbitan SBSN dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN dan Perusahaan Penerbit SBSN menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.

 

 

(2)

Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan Wali Amanat yang ditunjuk.

 

 

(3)

Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN dan Perusahaan Penerbit SBSN menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.

 

Pasal 22

 

 

Penunjukan Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (2), serta pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

 

BAB V
SETELMEN


Pasal 23

 

 

(1)

Setelmen SBSN Jangka Panjang dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T +5).

 

 

(2)

Setelmen SBSN Jangka Pendek dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T +2).

 

Pasal 24

 

 

(1)

Perhitungan Harga Setelmen per unit SBSN dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Perhitungan Harga Setelmen SBSN Jangka Pendek dengan imbalan berupa diskonto dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 25

 

 

(1)

Jangka waktu SBSN dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya dan dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo.

 

 

(2)

Jumlah hari (day count) untuk perhitungan Imbalan berjalan (accrued return) menggunakan basis jumlah hari sebenarnya (actual per actual).

 

Pasal 26

 

 

Peserta Lelang bertanggung jawab terhadap Setelmen seluruh penawaran pembelian masing-masing yang dinyatakan menang, pada tanggal Setelmen.

 

Pasal 27

 

 

(1)

Peserta Lelang yang penawaran pembeliannya telah diterima oleh Pemerintah, dinyatakan batal dalam hal tidak melunasi seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen atau saldo giro rupiah bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk pelaksanaan Setelmen sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen.

 

 

(2)

Terhadap setiap pembatalan transaksi Lelang SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang SBSN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.

 

Pasal 28

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen SBSN mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

 

BAB VI
BIAYA PENERBITAN


Pasal 29

 

 

Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penerbitan SBSN dengan cara lelang baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 30

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 2 Februari 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

           
          ttd.
           
          SRI MULYANI INDRAWATI

Lampiran.....................