KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115/KMK.06/2001
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
bahwa dalam rangka untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perguruan Tinggi Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber Dari Kegiatan Tertertu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Perguruan Tinggi Negeri; | ||||||||
|
|
|
|
|||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI.
Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
Daftar Isian Kegiatan Suplemen PTN yang selanjutnya disebut DIKS PTN adalah dokumen yang memuat kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari penerimaan pendidikan PTN yang bersangkutan. | |||||||||
Pasal 2 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PTN terdiri atas : |
||||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
Penerimaan dari masyarakat lainnya. | |||||||||
Pasal 3 |
||||||||||
|
|
|||||||||
|
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk kegiatan operasi dan investasi. | |||||||||
Pasal 4 |
||||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
DIKS PTN yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal a.n. Menteri Keuangan berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan selanjutnya disampaikan kepada : | |||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat atau yang ditunjuk. | |||||||||
Pasal 5 Pasal 6 |
||||||||||
|
Atas dasar DIKS PTN yang bersangkutan Bendaharawan Pengguna PNBP mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) sesuai kebutuhan untuk membiayai kegiatan yang telah ditetapkan dalam DIKS dengan sayarat-syarat sebagai berikut : | |||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
c. | Jumlah PNBP yang telah disetor cukup untuk menampung Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan. | |||||||||
(2) | Surat Perintah Membayar (SPM) sudah dapat diterbitkan oleh KPKN dalam waktu secepatnya atau paling lama 8 (delan) jam sejak pengajuan SPP oleh Bendaharawan Pengguna PNBP diterima KPKN. | |||||||||
(3) | Sisa dana yang tidak digunakan sampai akhir tahun anggaran disetor seluruhnya ke Kas Negara dan dapat dipergunakan untuk pembiayaan PTN tahun anggaran berikutnya. | |||||||||
(4) | Kegiatan yang belum dilaksanakan/diselesaikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dapat dicantumkan pada DIKS PTN tahun anggaran berikutnya. | |||||||||
(5) | Pimpinan PTN mempertanggungjawabkan penggunaan dana PNBP setiap bulan dengan mengajukan Surat Permintaan Pengesahan (SP2) kepada KPKN setempat dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB). | |||||||||
Pasal 7 DIKS PTN dibebankan pada Bagian Anggaran Departemen/Lembaga Non Departemen yang bersangkutan. Pasal 8 |
||||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
(3) | Perubahan/pergeseran biaya dalam satu DIKS PTN selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||||
Pasal 9 |
||||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
(4) | Untuk keperluan pemeriksaan akuntabilitas, Pimpinan PTN bertanggungjawab terhadap Instansi yang berwenang dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan. | |||||||||
Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatanannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO