PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 1994


TENTANG


PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL,

ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN

PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA

KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan berupa gaji, uang pensiun, tunjangan dan honorarium serta penghasilan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara atauKeuangan Daerah yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan adalah, objek Pajak Penghasilan; 

 

 

b.

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahuri 1994, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah tidak termasuk sebagai Objek Pajak;

c.

bahwa dengan memperhatikan ketentuan tingkat penggajian dan uang pensiun yang berlaku serta untuk lebih memberikan kemudahan pemotongan pajak oleh Bendaharawan Pemerintah, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan berupa gaji, uang pensiun, tunjangan dan honorarium serta penghasilan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL,  ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH.

Pasal 1

(1)

Atas penghasilan yang diterima oleh:

a.

Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;

b.

Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa gaji dan tunjangan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;

c.

Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;

yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah.

(2)

Atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah selain penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d kebawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah.

Pasal 2

(1)

Atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihitung Pajak Penghasilan yang terutang dan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang tersebut.

(2)

Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), dan bersifat final.

Pasal 3

(1)

Dalam hal Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka penghasilan lain tersebut ditambah dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan.

(2)

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985 tentang Tunjangan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, dan Tunjangan Tunjangan Lainnya yang Dibebankan kepada Keuangan Negara, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

PeraturanPemerintahinimulaiberlaku 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 1994

Presiden Republik Indonesia,

ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 1994

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 74

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 1994


TENTANG


PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL,

ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN

PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA

KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

UMUM

Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, atas penghasilan berupa gaji, upah, uang pensiun, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau pensiunan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Namun mengingat bahwa pemotongan tersebut akan mengurangi gaji, upah, uang pensiun, dan sebagainya yang diterima atau diperoleh para Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya, sedangkan pada umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah tersebut belum mencapai suatu tingkat yang memadai, maka Pemerintah selaku pemberi kerja memandang perlu untuk menanggung Pajak Penghasilan yang terutang oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau pensiunan yang diterima secara tetap yang dananya dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Ayat (1)

 

 

PajakPenghasilan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang ditanggung pemerintah diberikan hanya kepada :

 

 

a.

Pejabat Negara atas gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji kehormatan atau imbalan tetap sejenisnya;

 

 

b.

Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;

 

 

c.

Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya atas uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;

 

 

baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau pensiunan yang dananya dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah.

 

 

Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa gaji, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan yang terkait dengan gaji dan uang pensiun tersebut yang dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

 

 

Apabila Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan merangkap juga sebagai Pejabat Negara, maka penghasilan yang diterima baik berupa gaji atau uang pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan, maupun penghasilan berupa gaji kehormatan dan tunjangan lainnya selaku Pejabat Negara sebagaimana tersebut di atas, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang juga ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja.

 

Ayat (2)

 

 

Adakalanya Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan, disamping menerina penghasilan yang bersifat tetap seperti gaji kehormatan, gaji, dan tunjangan lainnya dan uang pensiun sebagaimana diuraikan di atas, menerina pula penghasilan yang sifatnya tidak tetap antara lain berupa honorarium, dan imbalan lain dengan nama apapun dari dana yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah.

 

 

Oleh karena penghasilan-penghasilan yang sifatnya tidak tetap seperti honorarium dan imbalan lain tersebut hanya diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan tertentu saja, maka atas penghasilan dimaksud dipotong Pajak Penghasilan Pasal 2l.

 

 

Namun demikian penghasilan serupa yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil golongan II/d kebawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu kebawah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang tidak dipotong pajaknya, oleh karena penghasilan berupa gaji ditambah honorarium dan sebagainya yang diterimanya dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah pada umumnya masih dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pasal 2

 

Ayat (1)

 

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, imbalan dalam bentuk kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dari Pemerintah, tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan. Oleh karena itu Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan merupakan kenikmatan bagi mereka dan tidak ditambahkan sebagai penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

 

Ayat (2)

 

 

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang diterima Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen) dari penerimaan bruto, dan bersifat final.

Pasal 3

 

Ayat (1) dan Ayat (2)

 

 

Apabila Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya mempunyai penghasilan lain diluar penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pengenaan Pajak Penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan gunggungan penghasilan sebagamana tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) dan penghasilan lain dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

 

 

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan kredit pajak terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan dari Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan tersebut.

 

 

Contoh:

 

 

A seorang Pensiunan yang diangkat sebagai Pejabat Negara mempunyai seorang isteri yang berusaha di bidang angkutan darat dalam kota, dan 2 (dua) orang anak yang masih merupakan gunggungan sepenuhnya.

 

 

Penghasilan A dalam tahun 1995 adalah sebagai berikut :

 

 

1.

Penerimaan uang pensiun dan tunjangan tetap lain yang terkait dengan uang pensiun

Rp.

5.000.000,00

 

 

 

2.

Gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan tetap lain yang terkait dengan gaji kehormatan

Rp.

48.000.000,00

 

 

 

3.

Penghasilan neto isteri dari usaha swasta

Rp.

10.500.000,00

 

 

 

4.

Penghasilan berupa honorarium yang diterima dari Bendaharawan Pemerintah yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21

Rp.

2.000.000,00

 

 

 

Penghitungan pajak yang terutang oleh Pensiunan A dalam tahun 1995 adalah sebagai berikut :

 

 

I.

Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah

 

 

1.

Uang pensiun

Rp.

5.000.000,00

 

 

 

 

Biaya pensiun 5% x Rp 5.000.000,00 =

 

 

 

 

 

 

Rp 250.000,00 maksunum diperkenankan

Rp.

216.000,00

 

 

 

 

Penghasilan neto Pensiunan

Rp.

4.782.000,00

 

 

 

2.

Gajikehormatan

Rp.

48.000.000,00

 

 

 

 

Biaya jabatan 5 % x Rp. 48.000.000,00 =

 

 

 

 

 

 

Rp 2.400.000,00 maksimum diperkenankan

Rp.

648.000,00

 

 

 

 

Penghasilan neto sebagai Pejabat Negara

Rp.

47.352.000,00

 

 

 

3.

Jumlah penghasilan neto (1 + 2)

Rp.

52.134.000,00

 

 

 

4.

PTKPK/2

Rp.

4.320.000,00

 

 

 

5.

Penghasilan Kena Pajak dari penghasilau Pensiunan dan sebagai Pejabat Negara

Rp.

47.814.000,00

 

 

 

6.

Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah

 

 

 

          10% x Rp25.000.000,00 = Rp2.500.000,00      
          15% x Rp22.814.000,00 = Rp3,422.100,00      

 

 

 

 

 

 

Rp.

5.922.100,00

 

 

II.

Pajak Penghasilan dari seluruh penghasilan (uang pensiun + gaji kehormatan + penghasilan lain dari usaha) :

 

 

1.

Penghasilan neto dari Pensiunan dan Pejabat Negara (angka I butir 3)

Rp.

52.134.000,00

 

 

 

2.

Penghasilan neto usaha isteri

Rp.

10.500.000,00

 

 

 

3.

Penghasilan neto seluruhnya

Rp.

62.634.000,00

 

 

 

4.

P T K P K/2

Rp.

4.320.000.00

 

 

 

5.

Penghasilan Kena Pajak

Rp.

58.314.000,00

 

 

 

6.

PajakPenghasilan

 

 

 

          10% x Rp25.000.000,00= Rp2.500.000,00      
          15% x Rp25.000.000,00= Rp3.750.000,00      
          30% x Rp  8.314.000,00= Rp2,494,200,00      
              Rp. 8.744.200,00  

 

 

7.

KreditPajak:

 

 

 

      a. PPh yang ditanggung pemerintah        
        (angka I butir 6) Rp5.922.100,00      
      b. Kredit pajak lainnya             -                    
        Jumlah kredit pajak   Rp. 5.922.100,00  

 

 

8.

Pajak Penghasilan dari penghasilan lain yang masih harus dibayar

Rp.

2.822.100,00

 

                   

 

Sedangkan penghasilan berupa honorarium yang diterima A dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan honorarium tersebut sebesar 15% (lima belas persen) dari Rp. 2.000.000,00 = Rp 300.000,00 dan bersifat final, sehingga tidak digunggungkan lagi dengan penghasilan lainnya.

Pasal 4

 

Cukupjelas

Pasal 5

 

Cukupjelas

Pasal 6

 

Cukupjelas

                   
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3577