PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2014
TENTANG
PENGESAHAN THE AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE REGIONAL
SECRETARIAT OF THE CORAL TRIANGLE INITIATIVE ON CORAL REEFS,
FISHERIES AND FOOD SECURITY (PERSETUJUAN MENGENAI
PEMBENTUKAN SEKRETARIAT REGIONAL PRAKARSA
SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU KARANG,
PERIKANAN, DAN KETAHANAN PANGAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani the Agreement on the Establishment of the Regional Secretariat of the Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (Persetujuan mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan) yang merupakan hasil perundingan Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Republik Filipina, Kepulauan Solomon, dan Republik Demokratik Timor Leste dalam Konferensi Tingkat Tinggi Coral Triangle Initiative; |
|||
|
|
b. |
bahwa Persetujuan Pembentukan Sekretariat Regional tersebut, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan terumbu karang, perikanan, dan ketahanan pangan guna mendukung pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); |
|||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); |
|||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739); |
|||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN THE AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE REGIONAL SECRETARIAT OF THE CORAL TRIANGLE INITIATIVE ON CORAL REEFS, FISHERIES AND FOOD SECURITY (PERSETUJUAN MENGENAI PEMBENTUKAN SEKRETARIAT REGIONAL PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU KARANG, PERIKANAN, DAN KETAHANAN PANGAN) |
||||
Pasal 1 |
||||||
|
|
Mengesahkan, the Agreement on the Establishment of the Regional Secretariat of the Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (Persetujuan mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan), yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2011 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
||||
Pasal 2 |
||||||
|
|
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dan lampiran-lampirannya dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris. |
||||
Pasal 3 |
||||||
|
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 13 Maret 2014 |
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 13 Maret 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 49 |