UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2000


TENTANG


PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS)
TAHUN 2000-2004


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik lndonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 mengamanatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS);

 

 

b.

bahwa Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat kebijakan secara terinci dan terukur dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional;

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004;

Mengingat

:

a.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-undang Dasar 1945;

 

 

b.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;

 

 

Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004.

 

Pasal 1

 

 

Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.

 

Pasal 2

 

 

Sistematika Program Pembangunan Nasional  (PROPENAS)  Tahun 2000-2004 disusun sebagai berikut :

 

 

BAB I

:

PENDAHULUAN

 

 

BAB II

:

PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

 

 

BAB III

:

PEMBANGUNAN HUKUM

 

 

BAB IV

:

PEMBANGUNAN EKONOMI

 

 

BAB V

:

PEMBANGUNAN POLITIK

 

 

BAB VI

:

PEMBANGUNAN AGAMA

 

 

BABVII

:

PEMBANGUNAN PENDIDIKAN

 

 

BABVIII

:

PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA

 

 

BAB IX

:

PEMBANGUNAN DAERAH

 

 

BABX

:

PEMBANGUNAN SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

 

 

BABXI

:

PEMBANGUNAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN

 

 

BAB XII

:

PENUTUP

 

Pasal 3

 

 

Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

 

Pasal 4

 

 

Pelaksanaan lebih lanjut Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Pasal 5

 

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 20 November 2000

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
             
            ABDURRAHMAN WAHID
             

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 20 November 2000

 

 

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

       
       
    DJOHAN EFFENDI  
       
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 206