PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005
TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menciptakan sumber daya manusia kelautan dan perikanan yang berkualitas dan profesional diperlukan pengembangan pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang memenuhi standar kompetensi nasional dan internasional;

 

 

b.

bahwa masyarakat Indonesia yang sebagian besar menggantungkan hidupnya atau terkait dengan sektor kelautan dan perikanan perlu untuk diberdayakan dan dikembangkan kemampuannya melalui penyuluhan dan/atau pendidikan dan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan;

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu untuk membentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan dengan menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diuhah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan  Presiden :

 

 

a.

Nomor 15 Tahun 2005;

 

 

b.

Nomor 63 Tahun 2005

 

 

diubah sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 29

 

 

 

Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari :

 

 

 

a.

Sekretariat Jenderal;

 

 

 

b.

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;

 

 

 

c.

Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;

 

 

 

d.

Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;

 

 

 

e.

Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

 

 

 

f.

Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;

 

 

 

g.

Inspektorat Jenderal;

 

 

 

h.

Badan Riset Kelautan dan Perikanan;

 

 

 

i.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;

 

 

 

j.

Staf Ahli."

 

 

2.

Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 30

 

 

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan tangkap.

 

 

 

(3)

Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan budidaya.

 

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan.

 

 

 

(5)

Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang eksplorasi dan tata pemanfaatan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

 

 

 

(6)

Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

 

 

 

(7)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

 

 

 

(8)

Badan Riset Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan riset di bidang kelautan dan perikanan.

 

 

 

(9)

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan.

 

 

 

(10)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal."

Pasal II

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 29 Desember 2005

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO