ALOKASI DANA BAGI HASIL - TAHUN ANGGARAN 2012 - SUMBER DAYA ALAM | |||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 01/PMK.07/2012 TANGGAL 3 JANUARI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012 | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 126/PMK.07/2010. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Pekiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp186.448.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan Menteri ini. |
|||
CATATAN | : | - | Dalam hal perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 3 Januari2012. |