KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : 639/KMK.04/1997
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM
KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada yang berhak, dipandang perlu mengatur pelimpahan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688); |
||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3705); |
||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997; |
||
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 631/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; |
||
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V. |
||
|
|
(2) |
Bentuk Surat Kuasa Umum adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Surat Kuasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diterbitkan : |
|||
|
|
a. |
untuk pertama-kalinya pada awal Januari 1998 dan berlaku sampai dengan 31 Maret 1999; |
||
|
|
b. |
pada setiap permulaan tahun anggaran dan berlaku selama satu tahun anggaran. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
pada tanggal 22 Desember 1997 | |||||
|
|
|
|
|
Menteri Keuangan |
Mar'ie Muhammad |
|||||
|
|||||
Lampiran | |||||
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia | |||||
Nomor : 639/KMK.04/1997 | |||||
Tanggal : 22 Desember 1997 | |||||
SURAT KUASA UMUM Nomor :..............................
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
Dalam kewenangan untuk kepentingan Pemerintah dalam rangka penguasaan dan pengelolaan uang pada rekening Kas Negara qq BPHTB pada Bank/Kantor Pos Operasional V berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 631/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Tempat dan Tata cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah, dengan ini memberi kuasa kepada : |
|||||
PIMPINAN BANK...................................... ..................................................................... |
|||||
guna melakukan tindakan untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal membebani langsung rekening Kas Negara qq BPHTB pada Bank/Kantor Pos Operasional V dalam rangka pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada setiap hari Rabu atau hari kerja berikutnya apabila hari Rabu libur dan tanggal akhir sebelum tahun anggaran berakhir untuk ditransfer/dibayarkan kepada instansi yang berhak, yaitu sebagai berikut : |
|||||
a. Kas Negara sebesar 20% (dua puluh persen) dari saldo penerimaan BPHTB; |
|||||
b. Kas Daerah Tingkat I sebesar 16% (enam belas persen) dari saldo penerimaan BPHTB; |
|||||
c. Kas Daerah Tingkat II sebesar 64% (enam puluh empat persen) dari saldo penerimaan BPHTB. |
|||||
Atas pemberian/pembayaran tersebut, hendaknya Nota debet yang bersangkutan dikirimkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ...................................dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ...................................................... |
|||||
................................................................. | |||||
A.n. MENTERI KEUANGAN | |||||
KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB | |||||
...................................................................... | |||||
...................................................................... |
|||||
NIP |