KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 553/KMK.04/2000
TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak Penghasilan Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; | ||||||||
|
|
|
|
|||||||
|
|
|||||||||
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||||
|
||||||||||
|
|
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.
Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang memilih dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. |
||||||||
|
|
|||||||||
|
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan tentang penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. | |||||||||
Pasal 3 Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: |
||||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
untuk penyerahan Jasa Kena Pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a. | |||||||||
Pasal 4 |
||||||||||
|
|
|||||||||
|
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak di samping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipisah antara penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak. | |||||||||
Pasal 5 Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka mulai permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidak lagi diperkenankan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang dalam menghitung pajaknya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 7 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 594/KMK.04/1994 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||||
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO