ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK_PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

2013

PERMENKEU RI NOMOR 157/PMK.02/2013 TANGGAL 13 NOVEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

ABSTRAK :  -   bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Pasal 61 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dalam rangka pelaksanaan persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

     UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 20 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 74, TLN 4405); Perpres No. 24 Tahun 2010 (LN Tahun 2013 No. 90); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423); Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 155, TLN 5334).

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak (Multi years contract) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kontrak tahun jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan RP10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lemabaga yang bersangkutan.

Kontrak tahun jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) dilakukan  setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dengan proses diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepad Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun anggaran bersangkutan, dikecualikan utnuk kontrak tahun jamak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN).

Terhadap Kontrak Tahun Jamak yang terdapat kompleksitas dalam pengadaan/pembebasan lahan/tanah, seperti pekerjaan pembangunan infrastruktur yang memerlukan pembebasan lahan/tanah dalam jumlah besar, antara lain bandara, pelabuhan, jalan, irigasi, transmisi listrik, dan rel kereta api, Pengguna Anggaran harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Pemrosesan penyelesaian persetujuan Kontrak Tahun Jamak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak, apabila terjadi kondisi tertentu yang menyebabkan tertundanya penyelesaian pekerjaan Kontrak Tahun Jamak.

Kontrak Tahun Jamak yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan tetap berlaku.

CATATAN:    -   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                   -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 13 November 2013 dan diundangkan pada tanggal 14 November 2013.