MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 190/PMK.06/2009


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK06/2009 TENTANG PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN

 PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan kekayaan Negara yang berasal dari aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), perIu melakukan penyempumaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT 'Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK06/2009 TENTANG PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN.

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan diubah sebagai berikut:

1.

Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

PengeIolaan atas Aset Properti dilakukan dengan cara:

a.

penjualan melalui lelang:

b.

pemanfaatan;

c.

penggunaan untuk keperluan pemerintahan melalui Penetapan Status Penggunaan; atau

d.

pelepasan hak dengan pemberian kompensasi.

2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11A

(1)

Pelepasan hak dengan pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dalam hal Aset Properti digunakan untuk kepentingan umum.

(2)

Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum dari/ atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

(3)

Nilai kompensasi pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Penilai Eksternal yang ditunjuk.

(4)

Penetapan nilai kompensasi pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit sama dengan Nilai [ual Objek Pajak Aset Properti bersangkutan.

(5)

Hasil kompensasi disetorkan secara langsung ke Rekening Kas Umum Negara.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada  tanggal  19  November  2009

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 November 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 452