MENTERI KEUANGAN NOMOR : 508/KMK.O1/2000 PEJABAT LELANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||||||||||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan lelang dan pengembangan profesi Pejabat Lelang, dipandang perlu mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang; |
||||||||||||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang; |
||||||||||||||
Mengingat | : | 1. |
Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56); |
||||||||||||
2. |
Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85); |
||||||||||||||
3. |
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; |
||||||||||||||
4. |
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; |
||||||||||||||
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja BUPLN sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997; |
||||||||||||||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang; | ||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 338/KMK.01/2000 TENTANG PEJABAT LELANG. |
|||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||
Beberapa keterangan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang diubah sebagai berikut: |
|||||||||||||||
1. |
Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: |
||||||||||||||
"Pasal 5 | |||||||||||||||
(1) |
Pejabat Lelang Kelas I hanya dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya, selama berkedudukan di Kantor Lelang Negara. |
||||||||||||||
(2) |
Pejabat Lelang Kelas II hanya dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya selama berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II, atau.Balai Lelang dalam wilayah kerjanya. |
||||||||||||||
(3) |
Penetapan Pejabat Lelang Kelas II pada Balai Lelang dilakukan paling cepat dalam waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya keputusan ini. |
||||||||||||||
(4) |
Sambil menunggu penempatan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dirnaksud dalam ayat (3), Balai Lelang dapat meminta bantuan Pejabat Lelang dari Kantor Lelang Negara. |
||||||||||||||
(5) |
Pejabat Lelang Kelas II yang akan rnelakukan kegiatan operasional lelang, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan." |
||||||||||||||
2. | Ketentuan pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal 6 | |||||||||||||||
(1) |
Pejabat Lelang dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pemandu Lelang dalam hal penawaran lelang dilaksanakan secara lisan. |
||||||||||||||
(2) |
Dalam hal pelaksanaan lelang dibantu oleh Pemandu Lelang, Pemandu Lelang dianggap telah mendapat kuasa dari Pejabat Lelang untuk menawarkan barang." |
||||||||||||||
3. | Ketentuan pasal 9 angka 2 diubah, sehingga keseluruhan pasal 9 berbunyi sebagai berikut : | ||||||||||||||
"Pasal 9 | |||||||||||||||
Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I adalah: | |||||||||||||||
1. |
berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) diutamakan Sarjana Hukum, Ekonomi Manajemen/ Akuntansi/ Penilai; |
||||||||||||||
2. | lulus Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pejabat Lelang dan PeniIai; | ||||||||||||||
3. |
memiIiki kemampuan melaksanakan lelang yang dinyatakan dengan rekomendasi Kepala Kantor Lelang Negara; |
||||||||||||||
4. |
tidak pernah terkena sanksi administrasi, sanksi pidana, dan memiliki integritas yang tinggi yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang Negara; |
||||||||||||||
5. | sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; | ||||||||||||||
6. | berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/ a)." | ||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal 11 | |||||||||||||||
(1) |
Pejabat Lelang Kelas II tidak mendapat gaji dan biaya operasional dari pemerintah. |
||||||||||||||
(2) |
Setiap pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang Kelas II memungut kompensasi sebesar 60% (enam puluh persen) dari Bea Lelang. |
||||||||||||||
(3) |
Perincian pembagian kompensasi sebagaimana dirnaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan." |
||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal17 | |||||||||||||||
(1). |
Kepala Kantor WiIayah BUPLN menunjuk pejabat pegawai di lingkungannya untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap Pejabat Lelang Kelas I. |
||||||||||||||
(2) |
Kepala Kantor Lelang Negara menunjuk pejabat/ pegawai di lingkungannya untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap Pejabat Lelang Kelas II. |
||||||||||||||
(3) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali." | ||||||||||||||
6. |
Ketentuan Pasal.23 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut : |
||||||||||||||
"Pasal 23 | |||||||||||||||
(1) | Pejabat Lelang diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Keuangan. | ||||||||||||||
(2) |
Usul pemberhentian Pejabat lelang diajukan oleh Kepala Kantor Lelang Negara kepada Kepala Kantor Wilayah BUPLN dalam hal: |
||||||||||||||
a. | meninggal dunia; | ||||||||||||||
b. | pensiun; | ||||||||||||||
c. | dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terbukti kebenarannya; | ||||||||||||||
d. |
dijatuhi hukuman. administrasi/ disiplin berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku dan kode etik instansi/lembaga yang berwenang; |
||||||||||||||
e. |
Pejabat Lelang pada Kantor Lelang Negara belum lulus Sarjana (S1) dan belum berpangkat Penata Muda (Golongan III/a) dalam jangka waktu; |
||||||||||||||
f. | Pejabat Lelang Kelas II yang tidak lagi berkedudukan di wilayah kerjanya; | ||||||||||||||
g. |
telah mencapai usia 65 tahun bagi Pejabat Lelang Kelas II dari pensiunan PNS BUPLN, Notaris dan Penilai. |
||||||||||||||
(3) | dihapus." | ||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal 27 | |||||||||||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001." | |||||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Ditetapkan di : JAKARTA Pada tangga1 : 30 November 2000 |
|||||||||||||||
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA |
||||||||||||||
|
ttd. |
||||||||||||||
|
PRIJADI
PRAPTOSUHARDJO |
||||||||||||||