INDEKS FISKAL - PENANGGULANGAN KEMISKINAN - PERENCANAAN PENDANAAN

2012
PERMENKEU RI NOMOR 54/PMK.07/2012 TANGGAL 16 APRIL 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : -

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2013;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

PP No. 15 Tahun 2010; Keppres No. 56/P Tahun 2012; Permenkeu No. 168/PMK.07/2009.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Data yang Digunakan Dalam Perhitungan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah; Formula Perhitungan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah; Penentuan Kelompok Daerah Berdasarkan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah; Penentuan Tingkatan Besaran Penyediaan Dana Daerah untuk Urusan Bersama; Ketentuan Penutup.

CATATAN : -

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 April 2012.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 16 April 2012.