ABSTRAK PERATURAN

PEDOMAN UMUM_ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH_ANGGARAN 2014

2014

PERMENKEU RI NOMOR 8/PMK.07/2014 TANGGAL 13 JANUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK :  -  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat ( 6 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462); Permenkeu RI No. 84/PMK.07/2009; Permenkeu RI No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013.

 

-     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Alokasi Dana Insentif Daerah (DID) bertujuan untuk mendorong agar daerah berupaya mengelola keuangannya lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan selalu menetapkan APBD tepat waktu,

   DID Tahun Anggaran 2014 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).

     DID merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2014 dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014.

      DID tidak dapat digunakan untuk mendanai:

    a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus;

    b. kegiatan yang telah didanai oleh Bantuan Operasional Sekolah

        dari Pemerintah Pusat;

    c. pendidikan kedinasan;

    d. hibah kepada perusahaan daerah; dan

    e. bantuan sosial.

   Penyaluran DID dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus, dilakukan setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2014 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari kepala daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

CATATAN : -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal   diundangkan.

                    -  Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Januari 2014.