ABSTRAK PERATURAN
PEDOMAN PELAKSANAAN_PENERIMAAN DAN PENGELUARAN_NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
2013
PERMENKEU RI NOMOR 163/PMK.05/2013 TANGGAL 18 NOVEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK :- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009, telah ditetapkan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran dan dalam penyempurnaan ketentuan dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggara.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pelaksanaan Penerimaan Negara yang diterima mulai 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran oleh Bank Persepsei/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata uang Asing/Pos Persepsi setelah Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan, dilimpahkan ke rekening SUBRKUN/RKUN pada Bank Indonesia paling lambat Pukul 17.30 waktu setempat pada hari kerja berkenaan. Permintaan pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100% (seratus persen), harus dilampiri asli Jaminan, Perencanaan kebutuhan dana pada awal tahun di setian Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan seperti Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari kerja pertama pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal terdapat penerbitan dan/atau revisi DIPA di akhir tahun anggaran, upload DIPA Petikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dilakukan paling lambat Pukul 10.00 WIB pada Hari Kerja Terakhir.
Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran tiap tahunnya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
CATATAN: - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 November 2013.