MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93/PMK.02/2013
TENTANG
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN
DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6) Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013, pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) ditetapkan oleh Menteri Keuangan; |
||||
b. |
bahwa agar pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas terlaksana secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diatur tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); |
||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||||||
4. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361); |
||||||
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); |
||||||
6. |
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013; |
||||||
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar; |
||||||
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013; |
||||||
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain; |
||||||
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi, Dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara; |
||||||
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara; |
||||||
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013; |
||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN). |
|||||
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: |
|||||||
1. |
Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara. |
||||||
2. |
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Bagian Anggaran 999 (BA BUN) adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga. |
||||||
3. |
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. |
||||||
4. |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BUN, yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari BA BUN yang dikelola Menteri Keuangan selaku Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999 (BA BUN) yang terdiri dari Pengelolaan Utang Pemerintah (999.01), Pengelolaan Hibah (999.02), Pengelolaan Investasi Pemerintah (999.03), Pengelolaan Penerusan Pinjaman (999.04), Transfer ke Daerah (999.05), Pengelolaan Belanja Subsidi (999.07), Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08), dan Pengelolaan Transaksi Khusus (999.99). |
||||||
5. |
Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) untuk suatu kegiatan. |
||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1) |
Menteri Keuangan selaku BUN mengelola Bagian Anggaran 999 (BA BUN). |
||||||
(2) |
Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: |
||||||
a. |
BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah (BA 999.01); |
||||||
b. |
BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02); |
||||||
c. |
BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03); |
||||||
d. |
BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman (BA 999.04); |
||||||
e. |
BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05); |
||||||
f. |
BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07); |
||||||
g. |
BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); dan |
||||||
h. |
BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99). |
||||||
Pasal 3 |
|||||||
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN). |
|||||||
Pasal 4 |
|||||||
(1) |
Anggaran belanja yang dapat dilakukan pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) adalah sebagai berikut: |
||||||
a. |
dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02); |
||||||
b. |
dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07); |
||||||
c. |
dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99); |
||||||
d. |
dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); atau |
||||||
e. |
dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99). |
||||||
(2) |
Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02) dapat dilakukan untuk: |
||||||
a. |
pemberian hibah kepada Pemerintah atau lembaga asing untuk tujuan kemanusiaan; atau |
||||||
b. |
pemberian hibah selain untuk tujuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
||||||
(3) |
Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) untuk keperluan tertentu dapat dilakukan sepanjang anggaran untuk keperluan tersebut telah dialokasikan dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). |
||||||
(4) |
Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) dapat dilakukan untuk: |
||||||
a. |
kontribusi pada organisasi internasional dan trust fund yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); |
||||||
b. |
unfunded liability – Tunjangan Hari Tua (THT) yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); dan |
||||||
c. |
kekurangan pembayaran manfaat pensiun yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). |
||||||
(5) |
Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) atau dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) untuk keperluan tertentu dapat dilakukan sepanjang anggaran untuk keperluan tersebut telah dialokasikan dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07). |
||||||
Pasal 5 |
|||||||
Pelaksanaan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
|||||||
Pasal 6 |
|||||||
(1) |
Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dengan menerbitkan SPP BA BUN. |
||||||
(2) |
SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dan disampaikan kepada PPA BUN terkait, dengan tembusan kepada Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – Direktorat Jenderal Anggaran. |
||||||
(3) |
Berdasarkan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN yang menerima pergeseran anggaran belanja, menyusun dan menandatangani DIPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
(4) |
Format SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||
Pasal 7 |
|||||||
Tata cara pengesahan DIPA BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||||
Pasal 8 |
|||||||
Tata cara pelaporan keuangan dan penetapan kode akun atas anggaran belanja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||||
Pasal 9 |
|||||||
Khusus pada Tahun Anggaran 2013, dapat dilakukan pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05) hanya untuk kegiatan Cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. |
|||||||
Pasal 10 |
|||||||
Ketentuan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, digunakan untuk tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) mulai Tahun Anggaran 2013. |
|||||||
|
|||||||
Pasal 11 |
|||||||
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. |
|||||||
|
|||||||
Pasal 12 |
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 27 Juni 2013 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
|||||||
|
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 27 Juni 2013 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 872 |