MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 210/PMK.07/2012


TENTANG


ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM
TAHUN ANGGARAN 2012


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2012;

   

b.

bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2300 K/80/MEM/2012 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2012 dan berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan serta realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

2.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2012;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2012.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 dan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012.

 

 

(2)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing daerah Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perhitungan realisasi yang dilakukan secara triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp12.219.296.322.000,00 (dua belas triliun dua ratus sembilan belas miliar dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

Iuran Tetap sebesar Rp163.991.547.790,00 (seratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);

 

 

 

b.

Royalty sebesar Rp9.708.744.962.305,00 (sembilan triliun tujuh ratus delapan miliar tujuh ratus empat puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima rupiah);

 

 

 

c.

Dana Cadangan Iuran Tetap sebesar Rp398.254.234.210,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus sepuluh rupiah); dan

 

 

 

d.

Dana Cadangan Royalty sebesar Rp1.948.305.577.695,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus lima juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).

 

 

(2)

Rincian alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Iuran Tetap dan Royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum periode bulan Januari sampai dengan bulan November 2012.

 

 

(2)

Dana Cadangan Iuran Tetap dan Dana Cadangan Royalty berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2012 yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2012.

 

 

(3)

Dalam hal perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Penyaluran alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Dana Cadangan Iuran Tetap dan Dana Cadangan Royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2013 setelah adanya penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun 2012 per daerah yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

(5)

Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran terhadap realisasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum, kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.

 

 

(6)

Dalam hal masih terjadi kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum terhadap realisasi, kekurangan dimaksud dialokasikan dalam tahun anggaran berikutnya.

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 18 Desember 2012

             

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             

                                  ttd.

             

             AGUS D.W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd.

                     AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1278

Lampiran............................